titikomapost com, SURABAYA – Kabar tak sedap menyeruak dari pusat layanan VTS (Vessel Traffic Service) Surabaya milik Distrik Navigasi Surabaya. Pasalnya, pusat layanan yang menempati bangunan menjulang ke langit di tepi laut itu dikabarkan beberapa peralat pendukung tidak berfungsi secara maksimal yang barang tentu akan sangat berdampak pada keselamatan pelayaran di perairan Tanjung Perak.
Hal itu diperkuat lagi dengan diamnya radar yang terpasang diatas bangunan VTS tak bergerak dalam waktu belakangan ini seperti tidak beroperasi. Namun sayang, dua wartawan yang berusaha konfirmasi kepada salah satu PPK kantor Distrik Navigasi Surabaya belum mendapatkan kesempatan bertemu dan penjelasan karena keburu diusur dari ruangan ppk oleh security yang entah diperintah oleh siapa. Meski salah satu dari mereka sudah sangat familier dengan jajaran pegawai Disnav.
“Silakan keluar tunggu dibawah, pak Yuli sedang rapat,” seru Security walau kedua awak media itu sedang berbincang dengan salah satu fendor yang berada di ruangan tersebut, Kamis (25/1/2024).
Ketidak maksimalan peralatan besutan tahun 2017 itu disinyalir sudah mulai mengalami penurunan kehandalan daya kerja sarana tersebut. Bahkan, ada pengadaan peralatan yang erat dengan fungsi kontrol keselamat pelayaran di tahun 2021 mempunyai spek terbatas.
“Bila sarana yang ada fungsinya rendah maka kehandalannya guna mendukung keselamatan pelayaran jadi kurang,” ujar petugas yang engan disebut namanya.
Seperti diketahui, Keberadaan Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran serta mendorong efisiensi bernavigasi sehingga dapat menurunkan resiko kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa pelayaran.
Sebelum kapal masuk dan/atau keluar alur pelayaran, kapal-kapal wajib melapor kepada stasiun VTS sesuai ketentuan dalam SOP dan kemudian wajib melakukan jaga dengar di Kanal VTS. Stasiun VTS juga akan melaksanakan pengawasan pada seluruh wilayah kerjanya melalui AIS dan radar.
Sedang, pemberian layanan jasa kenavigasian VTS itu dilakukan penarikan jasa PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Adapun penarikan jasa PNBP dimaksud dilakukan guna peningkatan kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada 21 lokasi pelabuhan yang memiliki VTS, yaitu Pelabuhan Belawan, Teluk Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong, dan Bintuni. (RG) Bersambung…