Laka Maut KA Dhoho VS Luxio di Jombang Jasa Raharja Jamin Semua Korban

24
Tim Jasa Raharja saat mengunjungi salah satu korban kecelakaan maut KA Dhoho VS APV Luxsio di Rumah Sakit.

titikomapost, SURABAYA – Jasa Raharja menindaklanjuti terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan minibus Daihatsu Luxio nomor Pol.: L-1009-XD dengan KA Dhoho di Rel kereta api tidak berpalang pintu  di Jl. Raya Dsn. Gondekan Ds. Jabon Kec. Jombang Kab. Jombang, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 23.14 WIB.

Langkah yang telah diambil Jasa Raharja yaitu melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Jombang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit.

“Atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ungkap Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, ST, M.Si, AAAI-K.

Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan APV Daihatsu yang terlibat mengalami rusak parah dan juga menyebabkan 6 orang meninggal dunia di TKP dan 2 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD. Jombang.

“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas,” imbuhnya.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan  santunan kepada ahliwaris korban atas nama Sumiowati P 60 th, Alinsa Mareta P 16 th, Sutrianingsih P 30 th, Azahrah Rohmah P 14 th, Adelia 19 th, Wahyu Koswoyo L 42 th.

Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Fikri Hidayatuloh L 42 th dan Arimbi P 13 th. yang dirawat di RSUD Jombang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.

Untuk diketahui, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE