titikomapost.com, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal memberlakukan tarif baru pada 3 Agustus 2023 nanti, menyusul adanya keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan.
Aturan baru ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ada sejumlah faktor yang mendasari kenaikan tarif ini, yaitu kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi. Bahakan kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal juga memberi sumbangsih.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil serta menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujarnya lewat keterangan resmi seperti dikutip dari cnn, Minggu (23/7/2023).
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa. Kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman, dan selamat,” imbuh Shelvy.
Disebutkannya, 29 lintasan yang bakal alami kenaikan tarif meliputi, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari.
Selanjutnya, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Terpisah, Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub Bambang Siswoyo mengamini menyebut, kenaikan harga BBM menjadi salah satu alasan penyesuaian tarif ini. Di lain sisi, ia menyebut kenaikan tarif ini bisa menjadi gerbang pembuka peluang investasi baru pada moda transportasi laut.
“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ujar Bambang.
Sedang, rincian tarif tersebut adalah, untuk pejalan kaki naik dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. Sedangkan sepeda motor naik dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Sementara itu, kenaikan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
Golongan IV A semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
3. Golongan V A semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
4. Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 naik menjadi Rp1.594.800
6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
8. Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
9. Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Besaran kenaikan tarif penyeberangan secara nasional mencapai 5 persen. Bahkan, tarif lintas Merak-Bakauheni yang berstatus penyeberangan tersibuk di Indonesia naik hingga 5,26 persen. (RG)