SURABAYA – Sistem pelayanan pengiriman pesanan barang di wilayah pelabuhan yang kini telah diwajib dengan cara online/Delivery Order Online (DO Online) khususnya barang impor sejak dua bulan pada akhir Juni 2018 lalu itu, telah diberlakukan pada seluruh stakeholder dan para pengguna jasa di lingkungan empat pelabuhan utama yang ada di indonesia.
Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, R. Agus H. Purnomo mengatakan, selain sistem DO Online yang telah diberlakukan di empat pelabuhan Utama, nantinya juga akan diberlakukan pada pelabuhan-pelabuhan dibawahnya.
“Jika pelabuhan-pelabuhan kelas satu hingga kelas tiga yang ada kondisinya padat tidak menutup kemungkinan juga akan diberlakukan sistem On line,” tuturnya saat dikonfirmsi titikomapost, Selasa (28/8/2018).
Terkait dengan order DO Online itu, lanjut Dirjen Agus, bisa saja diberlakukan pada barang-barang lokal dan itu tergantung kondisi pelabuhan masing-masing, jadi tidak semua bisa dilaksanakan sistem itu khususnya pada pelabuhan kelas satu hingga kelas tiga.
“Tentu sebelumnya kita lakukan evaluasi pada kepadatan kegiatan yang ada di pelabuhan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Herwanto mengaku, pelabuhan Tanjung Perak sebagai salah satu yang sudah melaksanakan model pengiriman pesanan elektronik tersebut meski dirasa masih banyak kekurangan namun dengan dukungan pelaku usaha tentunya akan menuju kesempurnaan.
“Wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, selaku pengelola terminal, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang,” ujar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya, Herwanto setelah mensosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Herwanto, penekanan atas pelaksanaan DO Online tersebut, merupakan tindak lanjut dari Pasal 6, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM. 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan. Bedasarkan aturan tersebut, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak menerbitkan Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nomor HK.208/04/02/OP.Tpr-18 tanggal 11 Juli 2018 tentang Standar Operasi dan Prosedur Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Regulasi yang kami terbitkan itu, sekaligus sebagai standar acuan terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik/Delivery Order Online untuk impor di pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya. (RG)