titikomapost.com, SURABAYA – Korps Pandu kapal Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 tercoreng akibat perbuatan yang kurang terpuji dilakukan salah satu anggotanya saat berkunjung ke Royal KTV Karaoke yang terletak di jalan Embong Malang, Surabaya melakukan kekerasan fisik terhadap pemandu lagu di tempat itu.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu rekan kerjanya yang enggan disebut namanya mengatakan, peristiwa itu sudah ramai dibicarakan, dan diberitakan.
“Iya wes rame beritane mas (iya sudah ramai beritanya.red),” akunya saat ditanya perihal kejadian itu by WhatApps, Jum’at (6/1/2022).
Namun, saat disinggung tentang pribadi pelaku, apakah tempramen…?, anggota Inampa itu tak banyak bertutur seraya menyayangkan kejadian itu.
“Iyo, mungkin efek ga duwe bojo (iyo, mungkin efek tidak punya istri.red),” ucapnya sambil memasang emoji 😁sebagai ungkapan canda.
Bahkan, Humas Pelindo Sub Regional Jawa, Rendy Fendy telah bersuara terkait kasus yang menyeret salah satu pegawai pelindo trrsebut.
“Pelindo dengan tegas tidak membebarkan tindakan melanggar hukum dalam bentuk apapun,” tegasnya kepada wartawan.
Seperti ramai diberitakan, salah satu pegawai Pelindo Regional 3 yang diketahui adalah seorang Pandu kapal dibawah naungan organisasi Indonesian Maritime Pilots Association (INAMPA) berinisial AR (50) telah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap purel atau pemandu lagu karaoke Royal KTV Jl Embong Malang 33-35, Rabu (4/1/2023) dini hari seperti dikutip dari lensaindonesia.com.
Dari informasi yang di dapat, AR saat melakukan penganiayaan terhadap purel karaoke Riyao KTV itu dalam keadaan dibawah pengaruh minum-minuman keras sehingga diluar kesadarannya melakukan pemukulan dan menarik rambut pemaandu lagu tersebut Hingga korban mengalami luka lebam serta bibirnya berdarah.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, mengatakan, usai diperiksa 1×24 jam, karyawan PT Pelindo yang sempat menggebrak meja penyidik itu hanya dikenai wajib lapor.
“Terkait kasus penganiayaan itu, yang bersangkutan kini wajib lapor. Penganiayaannya termasuk kategori ringan, dan hukumannya di bawah 4 tahun penjara. Tapi proses hukum tetap jalan,” katanya.
AKP Marji menambahkan sampai saat ini terlapor yang didampingi pengacaranya hingga kini belum menemui korban dan tidak ada kesepakatan untuk kekeluargaan.
“Belum, korban dan pelaku belum ketemu,” ujarnya.
Sedang dari informasi yang beredar, kabarnya purel karaoke Royal KTV dan pihak manajemen bersikukuh melanjutkan masalah ini sesuai hukum yang berlaku.
“Korban ada dua. Purel dan staff, mereka gak mau damai. Lanjut terus, karena penganiayaannya sangat keterlaluan,” pungkasnya. (RG/red)