titikomapost.com, SURABAYA – Dibalik kebakaran hingga tenggelamnya kapal Roll On-Roll Off (RORO) KM. Mutiara Timur I masih menjadi pekerjaan rumah (PR) syahbandar untuk mengungkap faktor penyebabnya. Meski dugaan yang berkembang dari keterangan beberapa orang penumpang yang selamat mengatakan sumber api berasal dari salah satu truk muatan kapal, untuk pembuktiannya itupun harus melalui mekanisme yang panjang guna memastikannya.
Yang menarik perhatian, ditengah Ditjen Perhubungan Laut giat menempa jajarannya meningkatkan kopetensi mengais ilmu cara penanganan kapal kecelakaan melalui Workshop Implementasi Regulasi Bidang Kecelakaan Kapal yang diikuti masing-masing UPT Syahbandar di lingkungan perhubungan laut yang berlangsung di Surabaya, justru seperti diberi ujian praktik pada waktu yang bersamaan terjadi kecelakaan kapal KM. Mutiara Timur I di Bali. Begitu juga kecelakaan kapal-kapal yang sebelumnya seperti, KM Satya Kencana 3, KM LIT Interprice, dan lain-lain.
Direktur KPLP yang diwakili Syahbandar Tanjung Perak, Hernadi Tri Cahyanto mengatakan, kecelakaan kapal adalah hal yang tidak diharapkan, dan sebisa mungkin seluruh pihak terkait harus bahu membahu untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Tetapi kalaupun kecelakaan kapal itu terpaksa terjadi maka diharapkan para pejabat pemeriksa kecelakaan kapal sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan apa yang tertera dalam PP No 9 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal.
“Proses pemeriksaan kecelakaan kapal adalah bukan proses mencari siapa pihak yang harus disalahkan tetapi sebuah proses untuk mendapatkan bagian mana yang harus diperbaiki agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, dalam melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kapal untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan sesuai dengan ketentuan, petugas harus menguasai SOP pemeriksaan kecelakaan kapal. Untuk itu melalui kegiatan ini dilakukan sosialisasi untuk semua peraturan atau regulasi di bidang ini baik peraturan internasional maupun nasional.
“Ini juga merupakan upaya yang harus dilaksanakan dengan benar, cermat dan teliti karena setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan para peserta dapat menguasai dan memahami semua peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu setahun belakangan ini, kejadian kecelakaan kapal di tanah air terbilang masih tinggi. Dari sebagian kecil yang bisa disampaikan tercatat, seperti:
1.KM Fajar Nusantara tenggelam di perairan Sapudi, Madura pada tanggal 21 Juni 2022.
2.Kebakaran KLM Rukun Abadi dan KLM Duta Kencana di Kalimas pada tanggal 17 Juli 2022.
3.KM Sida Rahayu terbalik di perairan Laut Jawa pada tanggal 25 Agustus 2022.
4.KM LIT Interprice terbakar di pelabuhan Tanjung Perak pada 13 Oktober 2022.
5.KM Satya Kencana 3 tenggelam pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kumai.
6.KM Express Cantika 77 terbakar di Perairan NTT pada tanggal 24 Oktober 2022.
7.KM Mutiara Timur I tenggelam di Bali pada tanggal 16 Nopember 2022. (RG)