titikomapost.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan membatalkan surat telegram NOMOR: ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10/10/2022 yang menyebutkan nama Irjen Teddy Minahasa Putra menerima jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Timur dari jabatan sebelumnya sebagai Kapolda Sumbar.
“Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi posisi Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru,” ujar Sigit dalam siaran langsung akun Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri, Ju’mat (14/10/2022).
Sigit menjelaskan bahwa Teddy diamankan Div Propram Polri setelah Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba yang melibatkan tiga warga sipil, polisi berpangkat Bripka, polisi berpangkat Kompol dan mantan Kapolres Bukit Tinggi berpangkat AKBP.
“Dari pendalaman yang dilakukan, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” paparnya.
Atas keterlibatan itu, Kapolri Sigit memerintahkan Div Propam Polri melakukan penjemputan dan memeriksa Teddy.
“Saya perintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM. Dan setelah gelar perkara, Irjen TM ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat khusus,” paparnya.
Setelah itu, lanjut Sigit, Div Propram akan melakukan pemeriksaan etik agar bisa diproses dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami perintahkan juga kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penanganan terkait pidananya agar diproses tuntas,” ujarnya.
“Jadi akan ada dua proses, yaitu etik dan pidana,” tegas Sigit.
Kapolri menegaskan, langkah itu dilakukan sebagai upata bersih-bersih di tubuh Polri guna membangun prifesionalisme jajarannya. (RG/red)