titikomapost.com, SURABAYA -Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen hubla) Kementerian Perhubungan akan menghidupkan kembali dua peran yang terpisah antara Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan khususnya yang berada di kelas Utama di empat wilayah, Tanjung Periok, Tanjung Perak, Makassar dan Belawan menjadi satu Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Ir Arif Toha Tjahjagama DEA menyebut, rencana penggabungan kembali fungsi dan peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dalam memberi pelayanan menjadi satu UPT itu semata untuk meningkatkan layanan dan efisiensi birokrasi di sektor kepelabuhanan.
“Sedang kita jalankan, sudah ada rekomendasi untuk mengefisienkan penyelenggaraan pemerintahan di pelabuhan. Sudah kita siapkan penggabungan kembali dengan tujuan tidak lain adalah mengefisiensikan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya disela menghadiri suatu acara di Hotel Bumi, Surabaya, Jumat (2/9/2022) malam.
Arif Toha menyebut, pelayanan UPT dalam jajarannya yang terkait di lingkungan pelabuhan harus lebih baik, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan cepat lebih efisien, yang sudah tentu akan berdampak positif terhadap kegiatan kepelabuhanan guna menunjang kelancaran arus logistik di pelabuhan. Dia pun menegaskan bahwa penggabungan ini bukan lagi wacana tapi sudah dalam tarap proses, dan sudah disampaikan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Dangan penggabungan diharap adanya koordinasi yang lebih baik diseluruh instansi pemerintah di pelabuhan. Dan saya sudah mengajukan ke Menpan,” jelas Arif Toha.
Seperti diketahui, setelah secara resmi Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) sah berganti nama menjadi kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pada tahun 2012, selain perubahan nomenklatur, Kemenhub juga menetapkan peningkatan kelas pada empat Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) dan Kantor Kesyahbandaran yang selama ini sudah ada di pelabuhan utama, menjadi Kantor OP Kelas Utama dan Kantor Kesyahbandaran Kelas Utama.
Kantor Kesyahbandaran Utama dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama itu berada Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makassar. Sedangkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) meliputi 96 lokasi di pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
Peningkatan kelas UPT Ditjen Hubla itu tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Kelas Utama, PM No. 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas Utama, sedangkan perubahan nama pada Kantor Administrator Pelabuhan di lokasi pelabuhan yang diusahakan secara komersil didasari PM No. 36 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Sedang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. (RG)