titikomapost.com, SURABAYA – Kecelakaan yang terjadi di Depo Kontainer BJTI Port jalan Prapat Kurung, Tanjung Perak Surabaya pada hari Senin (15/8) yang mengakibatkan tewasnya supir trailer, ternyata pegawai PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) yang di subkan ke PT BJTI Port itu terancam tidak dapat santunan kecelakaan. Pasalnya, kecelakaan angkutan umum truk tersebut tidak masuk dalam perlindungan santunan Jasa Raharja.
Meski kecelakaan itu melibatkan supir angkutan umum, namun truk trailer tidak termasuk dalam kategori angkutan yang di jamin Jasa Raharja. Hal itu dikatakan, Kepala Humas PT Jasa Raharja Jawa Timur, Heri Setiawan saat dikonfirmasi titikomapost.com melalui pesan Whatsappnya, Selasa (16/8/2022).
“Maaf Bos itu termasuk kecelakaan kerja, ranahnya BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Heri, terkait angkutan umum truk trailer yang menjadi korban kecelakaan tersebut tidak bisa disandangkan pada pertanggungan jaminan Jasa Raharja (JR) sebab. Jaminan itu hanya berlaku bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan lalulintas angkutan umum orang.
“Angkutan umum yang dimaksud yang di jamin JR adalah angkutan umum orang bukan angkutan umum Barang,” tandas Heri.
Sementara itu, Direktur PT. Pelindo Daya Sejahtera (PDS), Sumargo Marsono mengakui, bahwa supir trailer korban kecelakaan tertimpa kontainer yang terlepas dari Reach Stacker adalah pegawai PDS yang di subkan di PT BJTI Port.
“Driver Head Truck nya PDS cak,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp.
Namun, tatkala titikomapost.com ingin mengulik lebih dalam perihal korban supir trailer yang diketahui bernama, Imam Kastiawan (48) warga Manukan Kulon terkait jaminan santunan kecelakaan, belum bisa bertemu dikarenakan padatnya pekerjaan Sumargo yang harus diselesaikannya.
“Cak aku ijin balik yo, kita re schedulle Kamis ae tah? Ngpunten yo cak soale kuwesel kawit isuk meeting-2 / zoom-2 terus (Jawa,red),” ucapnya, meski sebelumnya diberi kesempatan bertemu yang akhirnya minta ditunda juga.
Sedang, kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. (RG)