LaNyalla Apresiasi Ketegasan Kapolri Tetapkan Sambo Sebagai Tersangka

12
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

titikomapost.com, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi tindakan tegas Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya apresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan institusi Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden dan sorotan tajam di masyarakat,” katanya, Selasa (9/8/2022).

Proses hukum secara jujur dan transparan, menurut LaNyalla, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah lembaga Polri. Dimana saat ini citra Polri sangat terpuruk.

“Citra Polri menjadi pertaruhan karena keterlibatan beberapa petinggi dan rekayasa-rekayasa maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan. Sehingga pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J ini bisa mengembalikan persepsi buruk Polri di masyarakat,” tukas Senator asal Jawa Timur itu.

“Selain itu, penyelesaian kasus tersebut akan menunjukkan bahwa Presisi-nya Polri bukan sekedar jargon, tetapi implementasinya nyata,” imbuh dia.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka utama.

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8/2022) malam. (die/lnm)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE