titikomapost.com, SURABAYA – Korban kecelakaan yang merengut pasangan suami istri (Pasutri) meninggal dunia di jalan Romokalisari, Benowo, Surabaya pada Ahad (5/6) sore hingga saat ini belum bisa disantuni oleh Jasa Raharja. Pasalnya, harus menunggu proses polisi berlangsung karena dalam kecelakaan tersebut ada unsur perbuatan pidananya yaitu upaya penjambretan.
Pasangan yang diketahui bernama, M Agus Turmudi, (44), dan Qomariyatus Saadah, (42), warga Jalan Sunan Giri 15-F, Kelurahan Giri, Kebomas, Gresik menjadi korban percobaan penjambretan hingga meregang nyawa akibat terlindas Bus tatkala jatuh akibat upaya penjambretan yang menimpa mereka.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surabaya, I Wayan Pica mengatakan, pada prinsipnya maksimal 3 kali 24 jam santunan sudah diserahkan karena kejadiaan kecelakaan itu ada unsur pidanannya maka harus menunggu proses kepolisian yang sedang berlangsung.
“Kami sudah koordinasi dengan Jasa Raharja Gresik untuk proses santunannya sambil menunggu Laporan Polisi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Wayan menambahkan, santunan korban kecelakaan yang terjadi di jalan Romokalisari akan diterimakan ahli warisnya yaitu ketiga anak-anak korban. Karena domisili ahli waras beralamat di Gresik maka penyerahan santunan akan dikoordinasikan dengan perwakilan Gresik.
“Sebenarnya secepatnya bisa karena kita dikasih tenggang waktu 3 kali 24 jam untuk menyerahkan santunan dari sejak kejadian. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus, tapi kan kita masih harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena masih ditangani reskrim karena unsur pidananya,” jelas Wayan.
Bagaimanapun kita harus memenuhi laporan polisi, lanjut Wayan, karena laporan itu syarat wajib kami dalam memproses santunan. Intinya secepat mungkin diserahkan, bila perlu begitu kejadian kalau memang sudah lengkap laporan polisi sudah ada, dan lain sebagainya kita bisa serahkan.
“Santunan JR maksimal diserahkan 3 kali 24 jam khusus santunan meninggal di TKP (tempat kejadian perkara),” tandasnya.
Santunan kepada ahli waris merupakan bentuk kepedulian dan komitmen negara terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 33 tahun 1964 melalui Jasa Raharja.
“Sedang besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017, bahwa santunan bagi korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50.000.000 per orang,” terang Wayan.
Wayan pun berharap, mudah-mudahan secepatnya bisa kami serahkan karena kami masih monitor perkembangan prosesnya.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, besok sudah bisa kami limpahkan untuk diserahkan kepada keluarga ahli waris yang sah uang berhak menerima,” pungkasnya. (RG)