titikomapost.com, SURABAYA – Kecelakaan maut terjadi di jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712 lintas Mediun arah Surabaya menimpa bus pariwisata PO Ardiansyah nopol S 7322 UW saat perjalanan pulang Group Piknik Benowo dari berdarmawisata di Jogya ke Surabaya, Senin (16/5/2022).
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bus wisata PO Ardiyansah mengangkut sekitar 25 orang berangkat dari Yogyakarta dengan tujuan Surabaya.
“Akibat peristiwa tersebut 12 orang luka dan 13 orang meninggal dunia,” katanya.
Dalam peristiwa kecelakaan tersebut diduga akibat pengemudi mengantuk. Padahal saat kejadian situasi arus lalin landai lancar dan cuaca cerah.
“Laka lantas terjadi patut diduga driver mengantuk,” imbuh Dwi.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto ST, MM menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendo’akan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan.
Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka.
Dari analisa pihak Jasa Raharja, kejadian bermula, dimana kendaraan bus Hino dengan membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari arah Barat kearah Timur, yang mana pada saat berkendara pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang Reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri. Akibat kecelakaan tersebut 13 orang penumpang Bus Hino meninggal dunia dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Seperti banner yang tertempel di belakang bus PO Ardiansyah tertulis Group Benowo Piknik (Benowo-Pakal-Surabaya) yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 14-15 Mei 2022 bertemakan “ Explore Dieng “ Dieng – Jogja 2022. (RG/red)