TITIKOMAPOST.COM, LAMONGAN – Pertimbangkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Lamongan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas III Tanjung Pakis memandang perlu adanya pelayanan jasa Pemanduan dan Penundaan di tiap-tiap Tersus atau Terminal Khusus yang mempunyai frekwensi kunjungan kapal tinggi dikuatirkan terjadi kerawanan kecelakaan kapal saat labuh maupun masuk keluar galangan.
“Sesuai kewenangan pengawas pemanduan yang menjadi tupoksi KSOP, untuk menghindari itu semua guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, diminta para Tersus khususnya Tersus industri galangan kapal agar menggunakan layanan Tunda Pandu untuk memberikan advice bagi kapal kapal yang masuk ke area Tersus tersebut,” papar Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Capt. Subuh Fakkurochman, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Capt. Subuh, apalagi saat musim barat, kondisi di daerah Utara ini terbuka sehingga rawan larat bagi kapal kapal yang sedang lego jangkar di perairan, dan sesuai dengan SK Dirjen Ditjen Perhubungan Laut terkait tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh KSOP, BUP serta Tersus untuk menghindari, mencegah kapal larat guna keselamatan pelayaran maka KSOP memandang perlu hal itu.
“Salah satunya KSOP menyarankan kapal kapal yang keluar masuk galangan menggunakan jasa pandu tunda,” terangnya.
Selain itu, pelaksanaan pemanduan dan penundaan bagi kapal kapal yang labuh hendak masuk dan keluar galangan kapal akan juga meningkatkan penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari jasa pandu tunda tersebut.
“Hal itu kami dorong karena melihat banyaknya kapal-kapal berlabuh di area galangan kapal untuk menunggu jadwal docking, sehingga pada saat olah gerak akan masuk ke galangan akan berpotensi terjadi resiko dengan area yang terbatas. Untuk itu perlu advice petugas Pandu kapal agar tidak terjadi kesalahan olah gerak terjadi benturan antar kapal,” jelas Capt. Subuh.
Saat ini, lanjut Capt. Subuh, perairan Tanjung Pakis merupakan Perairan Pemanduan Luar Biasa atau PPLB, dan harapan kita sedang menyiapkan permohonan ke pusat agar dibuatkan penetapan perairan wajib pandu.
“Sesuai ketentuan, nanti Tanjung Pakis akan dimasukkan kelas satu, dua atau tiga tergantung nanti data data dan juga hitungan hitungan tertentu yang kita sampaikan ke teman teman direktorat,”
Terkait perairan wajib pandu, lanjut Capt Subuh, selain perairan pemanduan luar biasa, ada juga perairan wajib pandu. Perairan wajib pandu adalah perairan yang wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran tertentu. Seperti yang termaktub dalam ketentuannya di PM 57 2015 ada ketentuan bagi kapal dari GT 500 sudah wajib pandu. Tapi kalau bagi kapal dibawahnya mau advice pandu juga bisa dilayani.
“Kami mencoba lebih meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran di daerah Tanjung Pakis dengan rencana untuk melakukan penetapan perairan wajib pandu ke direktorat,” Tandas mantan Kepala KSOP Probolinggo itu.
Memang, Capt. Subuh menambahkan, sekarang ini sifatnya masih Perairan Pemanduan Luar Biasa atau PPLB dimana merupakan perairan yang tidak wajib dilakukan pemanduan, tetapi nakhoda kapal dapat mengajukan permintaan pemanduan, akan tetapi nanti saat sudah ada penetapan perairan wajib pandu tentu harus diikuti juga.
“Harapan saya di wilayah Tanjung Pakis tidak ada kecelakaan kapal, dan kita sama sama bisa melaksanakan ketentuan yang diwajibkan saat ini oleh pemerintah yang tujuan akhirnya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran,” harapnya.
“Teman teman nanti bisa menimbang lebih efektif mana menggunakan pandu atau tidak. Tapi menurut saya, demi keselamatan pelayaran kami harapkan galangan kapal itu mengikuti imbauan kami untuk menggunakan jasa pandu tunda,” imbuhnya.
Menambahkan, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Tanjung Pakis Hendro Cahyono, mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Tersus maupun galangan kapal berupa imbauan yang kami dasarkan pada kondisi geografis perairan di wilayah kami.
“Jadi untuk menjaga dan meningkatkan keselamatan pelayaran ksop Tanjung Pakis memberikan surat pemberitahuan kepada tersus atau Terminal Khusus yang masuk di wilayah Perairan Pandu Luar Biasa Lamongan untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” Jelasnya.
Surat pemberitauan itu diberikan pada tersus yang masuk di perairan pandu luar biasa lamongan di provinsi jawa timur.
“Yang masuk PPLB Lamongan satu aja, yaitu Tersus PT Dock Pantai Lamongan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia atau IPERINDO Jawa Timur, Zacharia Santoso yang juga jajaran manajemen PT Dock Pantai Lamongan saat dihubungi melalui pesan Whatsapp belum berkomentar terkait upaya KSOP mendorong Tersus khususnya galangan kapal untuk menggunakan jasa Pemanduan dan Penundaan. (RG)