ALFI Jatim Kawal Anggota Respon Cepat Coretax DJP

56
ALFI Jatim Kawal Anggota Respon Cepat Coretax Djp
Foto bersama jajaran pengurus ALFI Jatim bersama KPP Surabaya Krembangan setelah gelar sosialisasi dan pelatihan Coretax kepada para anggota ALFI di Hotel Bisanta Bidakara Surabaya, Kamis (23/1/2025)

BERSAMA KPP SURABAYA KREMBANGAN GELAR SOSIALISASI DAN PELATIHAN  PARA ANGGOTA ALFI

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Dewan Pimpinan Wilayah Jawa timur Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Jawa Timur bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan melakukan sosialisasi dan pelatihan langsung aplikasi layanan perpajakan terkini CORETAX yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada anggotanya sebagai respon cepat upaya mengawal serta memahamkan atas aplikasi tersebut di Hotel Bisanta Bidakara Surabaya, Kamis (23/1/2025).

Dalam sosialisasi yang sekaligus pelatihan dalam penggunaan aplikasi Coretax yang diikuti sekitar 150 anggota ALFI itu bertujuan untuk mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang ada sehingga mempermudah pada wajib pajak untuk menjalankan kewajiban dalam perpajakanya khususnya para anggota ALFI.

”Aplikasi baru ini sistem untuk mengintegrasikan beberapa layanan yang sudah ada yang semula terpisah-pisah sekarang di integrasikan menjadi 1 aplikasi,” kata Setiadi kepala KPP Pratama Surabaya Krembangan disela pelaksanaan pelatihan.

ALFI Jatim Kawal Anggota Respon Cepat Coretax Djp
ALFI Jatim Kawal Anggota Respon Cepat Coretax Djp

Melalui sosialisasi dan sekaligus pelatihan, lanjut Setiadi, masyarakat khususnya anggota ALFI yang hadir bisa cepat memahami serta dapat menggunakan aplikasi Coretax dengan benar.

Baca Juga  Pertimbangan Keselamatan Pelayaran KSOP Tanjung Pakis Dorong Galangan Kapal Gunakan Pemanduan dan Penundaan

“Diharapkan semua yang hadir bisa melaksanakan penggunaan aplikasi ini dengan baik. Para wajib pajak bisa melakukan kewajibannya melalui CORETAX ini,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPW ALFI/ILFA Jatim Sebastian Wibisono mengaku bahwa setelah pemberlakuan aplikasi mutakhir perpajakan CORERAX diberlakukan per tanggal 1 Januari 2025 kemarin pihaknya segera melakukan pembinaan dan pengawalan guna memberi kemudahan pada anggotanya terkait sistem terbarukan tersebut. Pasalnya sebelumnya ada aplikasi DJB kemudian dimutakhirkan menjadi Coretax, tentu butuh pemahaman agar bisa beradaptasi dengan aplikasi baru tersebut.

”Kami sebagai asosiasi harus membina pada anggota karena ini sistem baru, dan Alhamdulillah, saya apresiasi KPP Pratama Surabaya Krembangan yang langsung mau mengedukasi teman-teman, dan ini yang pertama, KPP Pratama Krembangan memberikan sosialisasi langsung kepada pelaku bisnis logistik di tanjung Perak,” ujar Wibi sapaan akrabnya.

Menurut Wibi, yang melatarbelakangi untuk menginisiasi dan pertama kegiatan pelatihan CORETAX untuk anggotanya, adalah karena anggota ALFI Jatim yang kurang lebih 400 rata-rata wajib pajak (WP), untuk itu kami berharap teman-teman dimudakan dalam pengurusan dokumen-dokumen seperti membuat E faktur, membuat faktur pajak impor dan lain lain.

Baca Juga  Arus Penumpang Kapal Nataru Stagnan Jadi Sinyal Kewaspadaan Pelindo Regional 3 Angleb Mendatang

“Perlu diketahui bahwa bidang jasa ini banyak pengenaan pajaknya seperti PPN, PPH23, ada pph pasal 4 ayat 2 final dll,” tandas putra mantan Ketua INSA Surabaya itu.

Yang penting kata Wibi, inisiasi pelatihan CORETAX dengan KPP Pratama Surabaya Krembangan ini ingin memudahkan anggota ALFI Jatim yang nota be-ne nya pelaku usaha.

“Saya berharap semua anggota agar dalam melakukan kegiatan tata kelola administrasi perpajakan bisa dengan cepat dan baik,” harap Wibi.

Sementara itu, 150 orang yang hadir dalam pelatihan itu menyambut dengan antusias, hal itu terlihat dari setiap sesi tanya jawab yang digelar oleh pihak KPP Syrabaya Krembangan dipenuhi pertanyaan dari para peserta yang bertanya detail teknisnya.

”Ini baru 35 persen, ya mudah-mudahan ada season berikutnya di lain kesempatan,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE