KSOP Gresik Bantu KKP Buka Layanan Gerai Pendaftaran Kapal Nelayan Lamongan

159
KSOP Gresik Bantu Kementerian KKP Buka Layanan Gerai Pendaftaran Kapal Nelayan Lamongan
Kepala KSOP Gresik, Hotman Siagian didampingi Kasi SHSK, Alit Sudarsono dalam acara sosialisasi pelaksanaan Gerai Pendaftaran dan Grosse Akta kapal nelayan berkolaborasi dengan KKP kepada pemilik dan nelayan kapal Lamongan di Aula kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Lamongan, Kamis (10/10/2024).

titikomapost.com, LAMONGAN – Ditjen perhubungan Laut (Hubla) melalui unit pelaksana teknis (UPT) KSOP Kelas II Gresik dan KSOP Kelas III Tanjung Pakis berkolaborasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Grosse Akta Pendaftaran Kapal  bagi kapal – kapal nelayan Brondong yang diselenggarakan di Aula kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Lamongan, Kamis (10/10/2024).

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Hotman Siagian mengatakan, Grosse Akta pendaftaran kapal merupakan salah satu dokumen penting terkait status hukum serta legalitas sebuah kapal, mengingat grosse akta sebuah kapal merupakan bukti hak milik atas kapal yang sudah terdaftar dalam daftar kapal Indonesia.

“Dengan grosse akta pendaftaran kapal, secara legal formal pemilik kapal dapat mengklaim kepemilikan kapal secara sah menurut hukum,” ujar Hotman dalam sambutanya saat membuka gerai layanan penerbitan Grosse Akta Pendaftaran Kapal  bagi kapal – kapal nelayan di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas III Tanjung Pakis yang diselenaggarakan di Aula gedung serbaguna Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Kamis (10/10/2024).

KSOP Gresik Bantu Kementerian KKP Buka Layanan Gerai Pendaftaran Kapal Nelayan Lamongan
KSOP Gresik Bantu Kementerian KKP Buka Layanan Gerai Pendaftaran Kapal Nelayan Lamongan

Menurut Hotman, sebagimana akta pendaftaran tanah dan akta otentik lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang, grosse akta pendaftaran kapal merupakan sebuah produk hukum yang dalam prosesnya harus didasarkan pada dokumen – dokumen yang valid serta dapat dipertanggung jawabkan keabsahan baik secara formil maupun materiil.

“Dalam prosesnya, dokumen pendukung yang diunggah dalam system pendaftaran kapal online maupun dokumen fisik yang terlampir membutuhkan verifikasi yang teliti dari petugas maupun pejabat pendaftaran kapal dari pelabuhan pendaftar, hal ini demi menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan akibat hukum yang merugikan pemilik kapal, petugas pendaftar, pejabat pendaftar dan pihak lain yang terkait,” terangnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Sedang, gerai pelayanan pendaftaran kapal yang dilaksanakan sejak tanggal 7 sampai 10 Oktober 2024 ini ditargetkan untuk menerbitkan 40 Grosse Akta pendaftaran kapal. Namun, pada tahap pertama ini baru diterbitkan sebanyak 15 Grosse akta pendaftaran kapal dikarenakan masih ada kekurangan secara administratif saat dilakukan validasi data. Dan bagi masyarakat nelayan yang telah mengajukan pada tahap kedua diharapkan segera memenuhi persyaratan  yang diketahui oleh kepala desa/Lurah dan Camat yaitu :

1. Data dalam Surat Keterangan Tukang tidak sesuai

2. Data dalam Surat keterangan hak milik berbeda

3. Nama dalam surat Keterangan Tukang tidak sama dengan yang tertera di KTP

4. Nama kapal berbeda antara di surat keterangan hak milik dengan surat ukur

“Proses verifikasi dokumen pendukung dalam pendaftaran kapal ini, bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat nelayan sebagai pemegang grosse akta atau pemilik kapal, agar hak-hak pemilik kapal dapat dijamin berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” tandas Hotman.

Hadirnya gerai layanan pendaftaran kapal ini mendapat sambutan yang luar biasa dari para pemilik kapal yang sekaligus nelayan yang sudah tahunan hingga puluhan tahun melaut tampa ditemani rasa nyaman, aman. Pasalnya, mayoritas nelayan masih konvensional hanya memegang kepemilikan kapalnya, dan belum ditingkatkan memenuhi syarat sesuai yang diatur oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia.

“Bagi kami diselenggarakannya gerai ini seperti menemukan bongkahan emas, karena selama ini kami mengurus lewat perorangan (biro jasa.red) namun hingga kini hasilnya tidak memuaskan. Lama tidak jadi-jadi. Namun lewat gerai ini semuanya beres,” ungkap Laswito salah satu nelayan.

Baca Juga  PT Pelni Pastikan Setiap Kapalnya Dilengkapi MES

Laswito (52) yang sudah 20 tahun melaut itu sudah bertransformasi dari yang dulunya hanya kapal ukuran kecil dengan pas kecil yang dikatonginya, kini kapal satu-satunya yang duberinama Permata Jaya JMP miliknya itu bisa ditingkatkan menjadi kapal dengan GT 15 sehingga jelajah dengan teknis Panceng Erawe yang dilakukannya merasa tenang saat beraktifitas.

“Saya senang kapal bisa legal sehingga tenang saat melaut tidak takut dikejar-kejar petugas selama 10 hari melaut. Semuanya jadi mudah, “ imbuhnya.

Senada, Slamet Aris Sityawan (43) pemilik yang juga sekaligus nelayan asal Blimbing mengungkapkan bahwa dengan adanya gerai ini sangat terbantu, pasalnya urusan dokumen kapalnya bisa mudah didapat dengan biaya terbikang murah bila dibandingkan jika diuruskan oleh biro jasa dengan selisih berlipat-lipat. Aris yang memiliki 3 kapal dengan ukuran GT 30 sampai 50 itu menjadi lebih semangat melaut dengan legalitas yang nanti dikantongi atas kapal-kapalnya.

“Sudah delapan tahun melaut, baru ini saya merasakan terbantu karena selama ini mengurus dokumen rumit. Biayanya murah meriah lagi sekitar 100-250 ribu, tapi bila lewat perorangan itu jutaan sampai puluhan juta,” ucapnya.

Aris juga berharap agar gerai semacam ini bisa dilanjutkan karena masih banyak pemilik kapal yang belum terlayani.

“Kali ini kan baru sebagian kapal yang dilayani, saya berharap bisa berlanjut karena masih banyak lagi sampai 200 kapal butuh pelayanan, “ kata Aris.

KSOP Gresik Bantu Kementerian KKP Buka Layanan Gerai Pendaftaran Kapal Nelayan Lamongan
Kasi SHSK, KSOP Gresik, Alit Sudarsono saat menyerahkan Grosse Akta kapal nelayan Lamongan di layanan gerai pendaftaran kapal yang diselenggarakan bersama KKP, Kamis (10/10/2024).

Sementara itu, Staf Analis Kesyahbandaran KKP, Rama Arta Kusuma menjelaskan bahwa pihaknya bersama KSOP Tanjung Pakis dan KSOP Gresik telah melakukan pengukuran atas permohonan sebanyak 40 kapal nelayan, namun karena keterbatasan waktu baru 15 kapal yang bisa diterbitkan grosse aktenya saat gerai berlangsung.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

“Dari 40 kapal tersebut kita sudah memasukkan semua ke dalam aplikasi, dan memang karena keterbatasan waktu untuk akhirnya yang terbit pada hari ini sebanyak 15 kapal grosse aktenya,” jelasnya.

Tentunya, lanjut Rama, sisa dari pengajuan pendaftaran kapal yang sudah ada akan di follow up kita usahakan untuk dapat terbit juga.

“Dari pemilik kapal nanti kita akomudir untuk penandatangan di KSOP Gresik, “ tambah Rama.

Secara data, Rama menyebut bahwa kapal nelayan berdokumen yang keluar masuk beraktifitas di wilayah kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong itu sekitar 400 kapal. Kita berupaya bagaimana kapal-kapal ini mempunyai dokumen yang lengkap dan juga nanti bisa masukkan ke fase untuk perijinannya.

“Jadi diharapkan kapal-kapal disini saat melaut tidak lagi kejar-kejaran dengan APH dengan memiliki dokumen lengkap dan ijinnya lengkap sehingga aman melaut,” tegasnya.

Mengingat masih banyaknya kapal yang harus menyesuaikan legalitasnya, Rama menyebut bahwa pihaknya akan melanjutkan gerai pendaftaran kapal ini guna menyisir kapal-kapal yang belum mendaftar kemarin.

“Kemungkinan diakhir tahun ini kita adakan lagi dengan berkoordinasi dengan DJPT di pusat. Gerai pengukuran yang dilanjutkan gerai grosse akte ini baru kali ini diadakan, dan nanti kemungkinan akhir tahun akan ada gerai pengukuran yang kedua,” pungkasnya. (RG).

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE