
titikomapost.com, JAKARTA – Penguatan peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang memiliki otorisasi sebagai penegak hukum di laut ditegaskan melalui revisi undang-undang (UU) no.17/2008 tentang Pelayaran yang sudah resmi disyahkan DPR RI pada 30 September 2024 lalu.
Hal itu dapat dilihat pada perubahan dalam pasal 276 UU Pelayaran yang menyatakan bahwa tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan Menteri Perhubungan. Pengawasan ini meliputi segala hal yang terkait dengan keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran, dan penegakan peraturan di laut. Dimana, Menteri Perhubungan melaksanakan tugas tersebut melalui KPLP, yang bertindak sebagai unit utama yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan menindak kapal di perairan Indonesia.
“Untuk menjamin terselenggaranya pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Ini berarti hanya Menteri Perhubungan yang memiliki kewenangan penuh atas pengawasan pelayaran melalui KPLP,” kata Laksamana Muda TNI (Purn) Solemen B. Ponto S.T, MH, seperti dikutip dari Ocean Week, Jumat (4/10/2024).

Menurut Soleman Ponto, dengan adanya revisi UU No. 17/2008, maka KPLP memiliki memiliki kewenangan tunggal dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
“Otoritas lain, seperti TNI AL, Polair, dan PSDKP, hanya dapat bertindak dalam lingkup kewenangan masing-masing setelah berkoordinasi dengan KPLP. Bakamla yah minggir sekarang,” tegasnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) tahun 2011-2013 itu menegaskan bahwa revisi ini memberikan kepastian hukum terkait penegakan hukum di laut dan menyederhanakan wewenang yang sebelumnya terdapat tumpang tindih antara berbagai instansi yang ujung-ujungnya sangat merugikan perusahaan pelayaran
“Jadi sudah jelas bahwa kapal yang telah mendapatkan SPB tidak boleh diganggu kecuali ada pelanggaran serius. KPLP bertanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, baik terhadap ancaman dari dalam kapal maupun dari luar kapal,” jelas Soleman Ponto.
Pengamat kemaritiman nasional, Soleman Ponto juga menambahkan, KPLP dengan kewenangannya, berhak menghentikan kapal yang dicurigai melanggar aturan keselamatan atau mencemari laut, serta bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain dalam kasus pelanggaran hukum yang tidak langsung terkait dengan pelayaran, seperti penyelundupan atau kejahatan maritim lainnya.
“Dalam revisi pasal 278, Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil. Dengan ketentuan ini, KPLP menjadi otoritas yang bertanggung jawab atas segala bentuk penyidikan terkait pelanggaran pelayaran di laut. Instansi lain seperti TNI AL, Polair, dan PSDKP tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau memeriksa kapal tanpa koordinasi dengan KPLP,” sebutnya.
“Saya berharap amanah yang diberikan kepada KPLP bisa dijaga dengan baik, dan dapat mengimplementasikannya dengan benar,” pungkasnya. (RG/red)