titikomapost.com, SURABAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Aang Kunaifi menerima langsung syarat pendaftaran sebagai pasangan calon gubernur – wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak, di Kantor KPU Jatim, Rabu (28/8/2024).
“Kami menerima dokumen pendaftaran dari partai pengusul untuk mengusung pasangan calon yang diusulkan (Khofifah – Emil),” kata Aang Kunaifi, Rabu (28/8/2024).
Aang menegaskan, KPU Jatim menyesuaikan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon yang maju di Pilkada, itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Persyaratannya, berupa dokumen pendaftaran dan berkas kelengkapan dari bapaslon, dan untuk pasangan Khofifah-Emil dinyatakan lengkap.
“Alhamdulillah, hasil laporan dari tim verifikator yang sudah kami tetapkan, dokumen pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak kami nyatakan lengkap dan diterima,” katanya.
Selanjutnya, untuk pasangan Khofifah-Emil diwajibkan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada Kamis (29/8/2024) pagi. Terkait persyaratan pemeriksaan kesehatan akan disampaikan lebih rinci oleh Tim Teknis KPU Jatim.
Sementara itu, Khofifah menyampaikan bahwa pada Pilgub Jatim 2024 ini, dirinya dan Emil diusung 15 parpol. Rinciannya, delapan parpol parlemen, Partai Gerinda, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN, PSI dan NasDem. Serta tujuh parpol non parlemen, Perindo, Partai Buruh, Garuda, PBB, PKN, Gelora dan Prima.
Khofifah juga memastikan diri sudah mengisi visi dan misi di Silon KPU Jawa Timur. Dia menyebutkan ada sembilan misi untuk mewujudkan visinya. Sembilan misi itu terangkum dalam program Nawa Bhakti Satya (jilid) Dua. (rud/tji/red)