titikomapost.com, PACITAN– Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2023 di Kabupaten Pacitan hanya di angka 58%. Hal tersebut menjadi perhatian bagi Tim Samsat Pacitan mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Kabupaten Pacitan. Banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Pacitan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.
Kamis, 18 Juli 2024 Tim Samsat Pacitan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan kegiatan operasi gabungan. Bertempat di Simpang tiga Pasar Arjowinangun Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan, kegiatan ini diikuti oleh Polri, Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Pacitan, Jasa Raharja. Kegiatan ini selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib administrasi pajak daerah, juga untuk memberikan informasi tentang Program Pembebasan Denda Pajak 2024 yang berlangsung sejak 15 Juli sampai 31 Agustus 2024. Selain itu Kepolisian juga memberikan sosialisasi tentang Operasi Patuh Semeru 2024 yang berlangsung sampai 28 Juli 2024.
Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun melalui Yanuar Nur Rohman Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pacitan menyampaikan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli akan pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ. (RG/Hms)