Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak dan Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru, Tim Samsat Madiun Kota Gelar Operasi Gabungan

38
Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak dan Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru, Tim Samsat Madiun Kota Gelar Operasi Gabungan
Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak dan Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru, Tim Samsat Madiun Kota Gelar Operasi Gabungan

titikomapost.com, KOTA MADIUN – Senin, 15 Juli 2024 Tim Samsat Kota Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan kegiatan operasi gabungan. Bertempat di Pahlawan Street Center Kota Madiun . Kegiatan ini dilaksanakan mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2023 di Kota Madiun hanya di angka 58%. Mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Kota Madiun banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Kota Madiun untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Pada kegiatan operasi gabungan ini selain sebagai bentuk sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2024 di wilayah Hukum Polres Kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan transportasi dengan 10 prioritas penindakan pelanggaran juga terkait tertib administrasi kendaraan bermotor. Selain itu Tim Samsat Kota Madiun juga memberikan informasi tentang Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau sering dikenal dengan Pemutihan Pajak.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli tentang keselamatan transportasi dan pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ. (RG/Hms)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE