titikomapost.com, PAMEKASAN – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pamekasan serta sebagai implementasi action plan-quick win tahun 2024 Jasa Raharja Pamekasan, yang salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan internalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di lingkungan Pemkab Pamekasan dan ekosistemnya. Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Pamekasan melakukan silaturahmi dan sosialisasi di Pendopo Bupati Pamekasan tentang himbauan internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Pemkab Pamekasan serta menyampaikan program Pembebasan Pajak Daerah 2024, yang meliputi beberapa poin penting yaitu:
- Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
- Bebas sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB)
- Bebas PKB Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ (untuk tahun lewat)
Kepala PT Jasa Raharja Pamekasan Gillang Panjiwijaya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menginformasikan tentang kewajiban dan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024, khususnya di lingkungan Pemkab Pamekasan. Pada kesempatan tersebut PJ Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan prosedur dari pembebasan pajak yang ditawarkan, serta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. (RG/Hms)