titikomapost.com, BANYUWANGI – PT Jasa Raharja bersama Tim KB Samsat Benculuk menghadiri acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh PCNU Cluring di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Acara ini dihadiri oleh Adpel KB Samsat Benculuk, Linda, dan PJ Jasa Raharja Samsat Benculuk, Dwi Yustiadi. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan Pembebasan Pajak Daerah 2024, yang meliputi beberapa poin penting yaitu, Bebas Bea Balik Nama (BBN II), Bebas sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB), Bebas PKB Progresif, serta Bebas denda SWDKLLJ.
Menurut Adpel Kb samsat Benculuk, Linda, “Pembebasan Pajak Daerah ini berlaku mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dan meringankan beban mereka terkait kewajiban perpajakan.”
Acara sosialisasi ini berhasil menarik perhatian sekitar 400 orang yang hadir, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan prosedur dari pembebasan pajak yang ditawarkan, serta dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.
PT Jasa Raharja dan KB Samsat Benculuk berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik. Komitmen ini ditunjukkan melalui berbagai kegiatan dan inisiatif yang dilakukan, termasuk sosialisasi pembebasan pajak ini, yang bertujuan untuk memberikan informasi dan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Selama acara berlangsung, peserta diberikan penjelasan mendetail mengenai berbagai jenis pajak yang mendapatkan pembebasan serta prosedur yang perlu diikuti untuk memanfaatkannya. Selain itu, sesi tanya jawab juga diadakan untuk menjawab pertanyaan dan mengatasi kebingungan masyarakat terkait program ini.
Dwi Yustiadi menambahkan, “Kami berharap dengan adanya program pembebasan pajak ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dan meringankan beban ekonomi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan segera mengurus pembebasan pajak sebelum periode berakhir.”
Dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tampo dan sekitarnya dapat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah 2024 dengan optimal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembebasan pajak daerah 2024, masyarakat dapat menghubungi kantor KB Samsat Benculuk atau kantor Jasa Raharja terdekat. (RG/Hms)