tiikomapost.com, KEDIRI – PT Jasa Raharja Perwakilan Kediri melalui melalui Tim Pembina Samsat Tulungagung yang terdiri dari Bapenda UPT PPD Tulungagung dan Jajaran Polres Tulungagung mensosialisasikan program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 melaui radio, Kamis (18/7/2024).
Program yang akan berlasung pada tanggal 15 Juli S/d 31 Agustus 2024 ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 79 tahun dan HUT Bhayangkara ke 78, selain itu juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat khususnya Jawa Timur.
Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini terdiri dari :
- Bebas Bea Balik Nama. Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dst.
- Bebas Sanksi Administratif.Keterlambatan PKB dan BBNKB.
- Bebas PKB Progresif.
- Bebas Denda SWDKLLJ (Tahun Lewat)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan tertib Administrasi Kendaraan Bermotor juga untuk meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan) serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pembayaran Pajak (PKB) tepat waktu.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Kediri, Nifar Siahaan, SE., CRA., QWP berharap dalam kegiatan Sinergitas antara Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar Pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Jawa Timur. (RG/Hms)