Distrik Navigasi Tanjung Perak Gelar Kegiatan Evaluasi Awal Keandalan SBNP Non DJPL Se- Jawa Timur

123
Distrik Navigasi Tanjung Perak Gelar Kegiatan Evaluasi Awal Keandalan SBNP Non DJPL Se- Jawa Timur
Distrik Navigasi Tanjung Perak Gelar Kegiatan Evaluasi Awal Keandalan SBNP Non DJPL Se- Jawa Timur

titikomapost.com, BATU – Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak gelar evaluasi awal keandalan SBNP Non-DJPL dengan tema “Peran SBNP dalam Menunjang Keselamatan Pelayaran pada wilayah kerja Badan Usaha Pelabuhan (BUP), TERSUS, dan TUKS Se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Batu, Kamis (25/7/2024).

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak menyampaikan, berdasarkan PM 19 Tahun 2022, Distrik Navigasi memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan kenavigasian serta mengawasi sebagian pelaksanaan kenavigasian yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha. Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan wilayah, khususnya di Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, kegiatan ini berfokus pada evaluasi keandalan dan efektivitas Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di wilayah tersebut.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan tantangan dalam pengelolaan SBNP, serta mencari solusi efektif untuk mengatasinya,” ujarnya.

Menurut Agustono, data Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) non-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (non-DJPL) merujuk pada informasi mengenai SBNP yang tidak dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetapi oleh instansi lain atau pihak swasta. Tercatat ada 421 SBNP, antara lain: 196 Rambu Suar, 6 Rambu Penuntun, 43 Lampu Pelabuhan, 147 Pelampung Suar, 17 Mooring Buoy, 4 Rambu Siang, dan 8 Rambu Beacon. Untuk memenuhi kebutuhan dokumentasi ini, perlu dilakukan kegiatan Evaluasi Awal Keandalan SBNP Non-DJPL.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

“Data-data SBNP non DJPL yang telah terkumpul akan menjadi bahan evaluasi Disnav dan mohon kerja sama dari KSOP/UPP, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dalam rangka monitoring SBNP non DJPL pada wilayah kerja masing-masing, “ katanya.

Sedang, terkait pengadaan/pembangunan SBNP non DJPL harus dilengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Perdirjen Hubla No. HK.205/6/4/DJPL/2019, dan SBNP non DJPL yang telah terpasang wajib dilaksanakan pemeliharaan/perawatan yang pelaksanaanya dapat memperhatikan Surat Edaran No. SE.6 Tahun 2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang pelaksanaan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Lingkungan Distrik Navigasi.

“Melalui sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Khusus (TERSUS), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi perbaikan dan langkah-langkah tindak lanjut yang konkret untuk meningkatkan keandalan dan efektivitas SBNP,” tandas Agustono.

Lebih lanjut Agustono menjelaskan, kegiatan evaluasi awal keandalan SBNP Non-DJPL ini sangat penting untuk dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya mencapai tujuan yang telah disebutkan, yaitu:

  1. Mendapatkan pendampingan dari KSOP/UPP terhadap Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak dalam melaksanakan monitoring terhadap SBNP di TERSUS dan TUKS yang berada di wilayah kerja KSOP/UPP.
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait pelaporan serta keandalan SBNP di Badan Usaha Pelabuhan (BUP), TERSUS, dan TUKS di wilayah kerja KSOP/UPP.
Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat terwujud sinergi yang lebih baik antara semua pihak terkait dan meningkatkan keselamatan serta efektivitas pelayaran di wilayah kerja Badan Usaha Pelabuhan (BUP), TERSUS dan TUKS serta mendukung kelancaran operasional pelabuhan Se-Jawa Timur, “ pungkasnya. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE