titikomapost.com – Hari Raya Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H tahun ini jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 yang didalamnya dilaksanakan pemotongan hewan kurban sebagai persembahan bentuk rasa syukur seorang hamba atas segala nikmat yang telah diberikan Alloh SWT kepadanya dalam setahun, setiap umat islam yang melakukan qurban juga harus memahami adab berqurban demi kesempurnaan ibadahnya.
Ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim yang telah niat untuk berqurban di hari raya Idul Adha itu. Larangan memotong kuku dan rambut hingga cara memberlakukan tukang jagal harus dipahami agar ibadah kurbannya sempurna seperti dikutip dari beberapa hadist.
5 hal yang dilarang tatkala kita niat dan melaksanakan kurban :
1.Memotong kuku dan rambut.
Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban dilarang memotong kuku dan rambutnya sepeluh hari sebelum berkurban. Artinya, dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah atau tanggal 8 Juni 2024.
Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).
- Berkurban menggunakan hewan cacat.
Apabila hewan yang digunakan untuk berkurban memiliki kriteria buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak sekali sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Maka hewan tersebut tidak sah untuk berkurban.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).Tidak boleh mengucapkan shalawat.
3. Ketika menyembelih hewan kurban tidak boleh mengucakapkan shalawat.
Menurut Imam Malik, membaca shalawat sebelum menyembelih hewan kurban hukumnya makruh. Menurut beliau, sebelum menyembelih hewan kurban tidak boleh ada nama yang disebut selain nama Allah, termasuk nama Nabi Muhammad.
- Memperjual belikan hasil sembelih daging kurban.
Hasil penyembelihan hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya dilarang untuk diperjual belikan.
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Memberi upah tukang jagal dengan hasil bagian hewan sembelihan.
Tidak diperbolehkan mengupah jagal atau orang yang menyembelih dengan hasil bagaian dari hewan sembelihan.
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut SKB 3 Menteri, Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Meski begitu, pemerintah akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 7 Juni 2024. (masrud)