titikomapost.com, MOJOKERTO – Guna semakin mempermudah masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Senin 06 Mei 2024 Tim Samsat UPT Mojokerto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara Online di BUMDES se Kecamatan Jatirejo, Mojokerto Kabupaten. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jatirejo dan dihadiri langsung oleh Camat Jatirejo Bapak Harfendi Setiyapraja, S.STP, M.Si, Ka UPT PPD Samsat Mojokerto Bapak Gito Sampurno, S.Sos, M.Si dan dari Pihak Jasa Raharja diwakili oleh PJ Samsat Mojokerto Bapak Rofy Dimas Putra, S.AB, RSA, Senin (6/5/2024).
Kegiatan ini merupakan keberlanjutan dari kegiatan sebelumnya yang sudah di laksanakan di Kecamatan Kutorejo serta akan dilaksanakan secara berkala ke beberapa kecamatan-kecamatan yang memiliki data tunggakan pajak kendaraan yang cukup tinggi diwilayah Kabupaten Mojokerto.
Selain itu dengan adanya kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk lebih dapat mengedukasi warganya berkaitan dalam hal ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor, juga disampaikan sosialisasi dari Jasa Raharja terkait tata cara pengurusan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja yang tergabung dalam 3 instansi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Harfendi Setiyapraja S.STP, M.Si selaku Camat Jatirejo turut mengapresiasi diadakannya sosialisasi ini, karena selain memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga turut serta menggerakkan ekonomi dipedesaan dengan melakukan pembukaan loket e-channel melalui Aplikasi Griya Bayar yang menggandeng para Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini.
Lebih lanjut Gito Sampurno, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa “Kegiatan Sosialisasi ini akan terus kita lanjutkan dengan menggandeng BUMDes-BUMDes wilayah Kabupaten Mojokerto dan diharapkan dapat menekan tunggakan-tunggakan pajak serta dapat meningkatkan kesadaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masyarakat serta ”.
Kami berharap tidak hanya berhenti dikegiatan sosisalisasi ini namun juga akan ditindaklanjuti dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor wilayah Kecamatan Jatirejo melalui loket e-channel griyabayar yang telah disediakan oleh pihak Aplikator sehingga dapat menyerap tunggakan yang selama ini tersebar diwilayah tersebut. (RG/Hms)