Operasi Gabungan Samsat Surabaya Utara Sapa Masyarakat Untuk Tertib Pajak  

52
Operasi Gabungan Samsat Surabaya Utara Sapa Masyarakat Untuk Tertib Pajak  
Operasi Gabungan Samsat Surabaya Utara Sapa Masyarakat Untuk Tertib Pajak  

titikomapost.com, SURABAYA – PT Jasa Raharja Perwakilan Surabaya, melalui Staff Administrasi Samsat Surabaya Utara, Almadinda Violita S, SE. menindaklanjuti program dan Action Plan Tim Pembina Samsat Kota Surabaya dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat kota Surabaya untuk tertib dan taat berlalulintas serta taat pajak kendaraan dengan melaksanakan Operasi Gabungan di Jalan Raya Kaca Piring Ketabang Surabaya bersama Tim Pembina Samsat Surabaya Utara, Selasa (7/5/2024).

Unsur yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Surabaya Utara dan Jasa Raharja Samsat Surabaya Utara berkolaborasi dengan Polsek Genteng. dengan target Operasi Gabungan adalah pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).

Dari pelaksanaan Operasi Gabungan dilaksanakan terjaring banyak pemilik / pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua masih didapati masa laku STNK, PKB dan SWDKLLJ nya sudah tidak berlaku atau belum dilakukan perpanjangan.

”Hasil dari Operasi Gabungan yang hari ini adalah 105 pengendara motor yang diperiksa, diantaranya ada 62 kendaraan yang notice pajak habis masalaku dan 22 pengendara yang melakukan daftar ulang di mobil samsat keliling dan sisanya 21 kendaraan bermotor yang masalakunya masih,” Ujar Yansen Adaw, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surabaya).

Baca Juga  PT Pelni Pastikan Setiap Kapalnya Dilengkapi MES

Dan dari pelanggaran tersebut dilakukan tindakan berupa membuat pernyataan tertulis atau imbauan pelunasan / pembayaran di tempat dimana Tim Samsat Surabaya Utara sudah menyiapakan mobil layanan Samsat Keliling di lokasi tempat Operasi Gabungan.

”Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya kota Surabaya dalam berkendara, berlalulintas dan melunasi PKB dan SWDKLLJ setiap kendaraan yang dimiliki agar memperhatikan keselamatan serta peduli dengan pembangunan daerah dari pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan,” pungkasnya. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE