Edukasikan Manfaat PKB dan SWDKLLJ serta Signal sebagai Alternatif Pembayaran, Tim Samsat Madiun Kunjungi Desa Bolo

32
Edukasikan Manfaat PKB dan SWDKLLJ serta Signal sebagai Alternatif Pembayaran, Tim Samsat Madiun Kunjungi Desa Bolo
Edukasikan Manfaat PKB dan SWDKLLJ serta Signal sebagai Alternatif Pembayaran, Tim Samsat Madiun Kunjungi Desa Bolo

titikomapost.com, MADIUN  – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kabupaten Madiun , Tim Samsat Madiun  massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor bekerjasama dengan Perangkat Desa untuk memberikan edukasi terkait kepatuhan PKB dan SWDKLLJ.

Inisiasi kegiatan ini sebagai upaya menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya 58 %. Dengan upaya sosialisasi yang menggandeng Perangkat Desa ini dapat memberikan peningkatan kepatuhan masyarakat khususnya di Madiun. Kamis, 16 Mei 2024 bertempat di Kantor Desa Bolo Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, Tim Samsat Madiun datang memberikan edukasi tertib administrasi kendaraan bermotor kepada seluruh Perangkat  Desa sampai dengan Ketua RT dan Ketua RW  Desa Bolo Kecamatan Kare Kabupaten Madiun

Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa informasi terkait dengan data tunggakan per RT, informasi tentang Kesamsatan dan Peran Jasa Raharja dalam Kecelakaan Lalu Lintas serta pengenalan aplikasi Signal sebagai alternatif sarana pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Selain itu hadir pula sebagai narasumber yaitu KPP Pratama Madiun yang mengedukasi tentang Pajak Pusat. Pemilihan Desa Bolo sebagai lokasi sosialisasi dikarenakan pada tahun 2023 desa ini menempati peringkat ke 206 dari 280 di Kabupaten Madiun desa dengan tingkat kepatuhan yang rendah.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

Rudi Elfis SE,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun melalui Ardinita Pingki Nadiar Penanggung Jawab Bidang Asuransi PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh Tim Samsat Madiun untuk mengajak para Perangkat Desa berperan aktif dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UU HKPD tentang pengelolaan dana ke daerah yang mulai diberlakukan tahun 2025 harus didukung penuh oleh Kepala Desa. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa dana opersional dari pemerintahan daerah yang akan disalurkan ke pemerintah desa bersumber dari persentase kepatuhan masyarakatnya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Dengan kegiatan ini diharapkan para Perangkat Desa yang hidup berdampingan dengan masyarakat dapat memberikan contoh, meneruskan informasi dan meningkatkan budaya taat pajak. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE