titikomapost.com, Kota Madiun – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kota Madiun , Jasa Raharja memiliki beberapa action plan salah satunya adalah massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan BUMN dan ekosistemnya. Selasa 30 April 2024 Tim Pembina Samsat Madiun Kota melaksanakan koordinasi dengan Bank Mandiri Madiun menyampaikan data tunggakan kendaraan dan sosialisasi internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan BUMN dan ekosistemnya.
Rudi Elfis SE,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh petugas Samsat untuk menginformasikan dan memberikan edukasi kembali tentang kewajiban dan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, khususnya di lingkungan BUMN dan BUMD. Di sela-sela kegiatan ini, petugas juga tidak lupa menginformasikan beberapa kebijakan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor seperti pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana aturan ini mengatur penghapusan data kendaraan bermotor apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa laku STNK habis.
Dengan kegiatan ini diharapkan BUMN dan BUMD serta ekosistemnya dapat mendukung upaya internalisasi PKB dan SWDKLLJ ini sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.