titikomapost.com, SAMPANG – Menindaklanjuti program dan Action Plan Tim Pembina Samsat Sampang serta dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Sampang untuk tertib berlalulintas serta taat membayar pajak kendaraan. Pada Senin, 29 April 2024 telah dilaksanakan Operasi Gabungan di Jalan Raya Sampang depan Alun-alun Kabupaten Sampang, oleh Tim Pembina Samsat Sampang yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Sampang, Jasa Raharja, serta Satlantas Polres Sampang. Target pelaksanaan Operasi Gabungan adalah pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) sebagaimana disampaikan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Sampang Agus Budi Setiawan yang ikut serta pada kegiatan tersebut.
Dari pelaksanaan Operasi Gabungan dilaksanakan terjaring banyak pemilik / pengendara kendaraan bermotor khususnya Roda dua masih didapati masa laku STNK, PKB dan SWDKLLJ nya sudah tidak berlaku atau belum dilakukan perpanjangan. Dari pelanggaran tersebut dilakukan tindakan berupa membuat pernyataan tertulis atau himbauan pelunasan / pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada kesempatan yang sama, Gillang Panjiwijaya selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan – Madura mengharapkan dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sampang dalam berkendara, dengan selalu mengutamakan keselamatan berlalulintas dan melunasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap kendaraan yang dimiliki, selanjutnya agar memperhatikan keselamatan serta peduli dengan pembangunan daerah dari pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan. (RG/Hms)