Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

48
Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024
Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

titikomapost.com, CIKAMPEK – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Menko PMK Prof.
Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Menteri Perhubungan Dr. Ir. Budi Karya Sumadi;
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., dan stakeholders terkait,
menggelar Rapat Evaluasi Mudik dan Persiapan Arus Mudik Balik Idulfitri 1445 H, di Kantor Jasa Marga, Km 70, Cikampek, pada Kamis (11/04/2024).

Dalam arahannya, Muhadjir mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik balik
menggunakan Pelabuhan Merak atau Ciwandan agar memastikan membawa tiket untuk hari itu juga.

“Kemudian yang dari arah timur, supaya diatur sedemikian rupa,
sehingga nanti arus balik tidak mengalami hambatan untuk menuju Jakarta dan
sekitarnya,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers usai kegiatan tersebut.

Menko PMK mengatakan bahwa pengelolaan arus lalu lintas dalam momen mudik balik relatif lebih menantang dibanding dengan mudik. Hal itu karena masyarakat yang melakukan mudik balik cenderung memiliki tujuan yang sama, yakni ke DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara pada saat mudik, masyarakat menyebar ke beberapa wilayah.

“Sehingga, mohon nanti kepada pemudik balik agar diminta kesadarannya untuk
patuh dan disiplin agar semua yang akan masuk kembali bekerja di ibukota dan
sekitarnya bisa dilayani dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,
menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholder yang sudah melakukan kegiatan pengamanan mudik sampai hari H pelaksanaan Lebaran dengan baik. Selain tingkat kecelakaan lalu lintas, salah satu indikasi keberhasilannya adalah kecepatan.

Jadi, kecepatan dari Jakarta ke Semarang tahun ini lebih cepat sekitar 12 persen, yaitu dari 7,3 jam menjadi sekitar 6 jam. Ini tidak mungkin terjadi tanpa effort yang dilakukan oleh Kepolisian, Jasa Marga, dan stakeholder yang lain,” ujarnya.

Saat ini, kata Menhub, seluruh stakeholder terus mempersiapkan pengelolaan arus
lalu lintas untuk mudik balik. Dari pemaparan para Dirlantas dan pengalaman tahun lalu, diprediksi akan ada pusat konsentrasi pemudik balik di Salatiga sampai Semarang, mengingat wilayah tersebut merupakan titik pertemuan dari sejumlah daerah.

“Puncaknya diperkirakan Minggu dan Senin. Oleh karena itu, sebagaimana
pesan dari Bapak Presiden agar pemudik diimbau kembali lebih awal,” ucapnya.

Di samping itu, Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selektif dan bijak menggunakan moda transportasi umum untuk mudik balik. Hal itu mengingat dari hasil investigasi KNKT, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 beberapa waktu lalu, karena sopir yang kelelahan dan muatan berlebih.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

“Oleh karenanya, kita mengimbau bagi mereka yang akan kembali ke kota untuk
menggunakan kendaraan yang fit dan sopir yang segar, lalu pastikan jumlah kendaraan yang digunakan tidak memuat penumpang terlalu banyak. Ini penting untuk peringatan bagi kita semua, dan kita tetap menganjurkan agar menggunakan
angkutan umum yang resmi,” imbuh Menhub.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono,
memberikan keterangan terkait masukan dari sebagian pihak agar tidak memberikan
kepastian jaminan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, khususnya para penumpang kendaraan umum tidak resmi.

Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai manifestasi kehadiran negara,
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi
sosial. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UndangUndang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Misalnya terkait kejadian di KM 58, itu adalah sebuah kecelakaan yang melibatkan lebih dari dua kendaraan, maka ini memenuhi ketentuan UU 34. Terlepas memang dianggap sebagai travel gelap, tetapi karna itu tabrakan dua kendaraan lebih, maka semua korban berhak atas santunan. Kecuali jika kendaraan umum yang tidak resmi dan tidak membayar iuran wajib (IW), maka korban tidak terjamin santunan,” paparnya.

Baca Juga  PT Pelni Pastikan Setiap Kapalnya Dilengkapi MES

Oleh karena itu, Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna angkutan umum, agar lebih selektif menggunakan moda transportasi.

“Masyarakat juga harus
tahu agar naik kendaraan umum, khususnya travel itu seperti apa, apakah resmi atau tidak, apakah ada perlindungan atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa
kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran tahun ini secara nasional
menurun 12 persen, dari 1.793 kasus menjadi 1.583 kasus.

“Fatalitas korban laka juga menurun sebesar 0,04 persen, luka berat naik 16 persen, dan luka ringan turun 18 persen,” ujarnya.

Kakorlantas menyampaikan keprihatinan atas dua kejadian kecelakaan lalu lintas,
yakni di Km 58 dan Km 370 yang menelan banyak korban jiwa. “Ini menjadi perhatian
kita semua, dan kami sudah melakukan evaluasi serta mengarahkan para Dirlantas
untuk mengatasi titik rawan laka lantas,” tambahnya. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE