titikomapost.com, KOTA MADIUN – Pelaksanaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan massif dilakukan PT Jasa Raharja dan Tim Samsat Madiun Kota. Peraturan ini mengatur beberapa aturan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor yaitu registrasi ulang kendaraan yang telah habis masa laku STNK nya. Dalam aturan tersebut apabila pemilik kendaraan tidak meregistrasikan ulang kendaraannya selama 2 tahun berturut-turut setelah masa laku STNKnya habis dapat berpotensi dihapuskan dari system Samsat.
Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa aturan ini harus dipahami dan diketahui oleh masyarakat mengingat banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.
Untuk itu Tim Samsat Madiun Kota rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan langsung mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat. Rabu, 20 Maret 2024 Tim Samsat Madiun Kota melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan brosur berisikan informasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 ini di Jalan Panglima Sudirman Kota Madiun.
Dalam aturan ini tidak serta merta data kendaraan akan dihapuskan melainkan ada 3 tahapan yang dilalui dengan tiga kali pengiriman surat pemberitahuan kepada penunggak pajak. Dengan kegiatan ini diharapkan informasi ini segera tersampaikan ke masyarakat dan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur khususnya wilayah Kota Madiun. (RG)