titikomapost.com, SURABAYA – Kejadian yang menimpa pelampung suar (Pelsu) atau Bouy 24 yang terletak pada titik koordinat 07°-11′-27.60″S 112°-42′-50.10″T di alur pelayaran barat surabaya (APBS) akibat terseret kapal KM Leuser hingga rusak beberapa waktu lalu, PT Pelni telah bertanggung jawab penuh atas kejadian itu. Hal itu terbukti dengan terpasangnya kembali rambu laut tersebut di tempatnya secara sempurna, dan siap menjalankan fungsi sebagai rambu penuntun keselamatan pelayaran, Minggu (10/3/2024).
PT Pelni sebagai pemilik kapal KM Leuser telah mengambil tanggung jawabnya atas kerusakan Bouy 24 pasca terseret kapal penumpang tersebut dengan melakukan pengangkatan hingga perbaikan dengan menunjuk pihak ahli yang telah dipercayainya yang kemudian menyerahkan kembali kepada Distrik Navigasi (Disnav) Tanjung Perak selaku pemilik rambu laut tersebut.
“Sesuai arahan pihak navigasi, pelsu 24 yang rusak sudah kami rekondisi sesuai dengan kondisi sebelumnya pasca terseret kapal kami. Alhamdulillah sudah kami serahkan kembali kepada navigasi, dan selanjutnya dilakukan pemasangan pada tempatnya di alur,” ujar Kepala Cabang PT Pelni Surabaya, Martin Heryanto.
Menilik kejadian terseretnya salah satu rambu penuntun keselamatan pelayaran yang berada di alur pwlayaran barat Durabaya (APBS) oleh kapal KM Leuser itu, Martin menegaskan bahwa kejadian itu murni akibat kondisi alam, dimana kapal tak kuasa menahan pusaran arus air laut yang mendorong kuat kapal sehingga terjadi bagian bawah belakang kapal tersangkut pada rantai pemberat pelampung suar (Pelsu) 24 saat melintas.
“Kapal terseret arus hingga ngait rantai bouy 24,” kata Martin menjawab pertanyaan titikomapost.com sambil menegaskan bahwa nakhoda kapal KM Leuser sangat familier dengan alur Tanjung Perak.
“Tapi karena faktor alam, ya itu namanya musibah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, Capt. Dr. Mugen S Sartoto, M.Sc melalui Kabid SBNP dan Armada, Fini, MT, M.Mar E menjelaskan bahwa sesuai aturan yang terdapat di PM no. 25 tahun 2011 Tentang SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) bila pelampung suar (pelsu) rusak akibat ditabrak baik sengaja maupun tidak sengaja itu menjadi tanggung jawab pihak penabrak.
“Rusaknya pelsu 24 di APBS itu jadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Pelni. Terkait pemasangan sementara bouy pengganti itu jadumi tanggung jawab kami guna kepentingan penuntun keselamaran pelayaran,” tandas Fini.
Lain halnya pada kapal tenggelam, lanjut Fini, kalau memang perusahaan yang bersangkutan pailit maka negara yang menanggung untuk pemasangan pelsu penanda kapal yang tenggelam tersebut.
“Tapi kalau perusahaannya itu eksis maka jadi tanggung jawab perusahaan pemilik kapal yang tenggelam tersebut. Dan sifatnya segera dilakukan pemasangan,” jelasnya.
Cuman, bagi pelsu yang rusak atau hilang maka Disnav mempunyai tanggung jawab melakukan penggantian atas keberadaan pelampung suar itu demi keselamatan pelayaran di suatu alur pelayaran.
Meski secara aturan di PM no. 25 tahun 2011 tidak disebutkan adanya kewajiban penggantian atas hilangnya sebuah pelampung suar, maka secara kepemilikan aset ada kewajiban bagi pihak-pihak yang sengaja maupun tidak telah menghilangkan aset negara tersebut dengan mengantinya.
“Kami sangat appreciate apa yang telah dilakukan pihak Pelni sehingga rusaknya pelsu 24 dapat segera baik kembali, dan terpasang pada tempatnya lagi,” pungkas Fini. (RG)