titikomapost.com, SURABAYA – Cepatnya proses penyerahan santunan yang hanya hitungan jam tidak sampai 24 jam membawa kelegaan bagi keluarga korban dan menjadi obat duka yang dirasa ahli waris. Hal itu diungkapkan salah satu ahli waris korban meninggal dunia almarhum Suyono warga Tandes Surabaya disela menerima santunan senilai Rp 50 juta dari Jasa Raharja yang diserahnj di kantor Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Senin (20/11/2023).
“Santunannya begitu cepat dan kita rasa sedikit membantu. Nantinya akan membantu untuk proses pemakaman hingga acara yang lainnya,” ungkap Fanny putri almarhum Suyono warga Tandes Surabaya.
Saat ditanya, apakah almarhum ada berpesan sesuatu, Fanny mengatakan tidak ada, tapi almarhum Suyono hanya menyampaikan perjalanan pulang dari Banyuwangi selepas acara temu kangen atau reoni dengan teman-teman masa sekolah SMAnya dulu sangatlah jauh.
“Terakhir bapak hanya bilang perjalanan pulang itu jauh,” imbuh Fanny.
Fanny salah satu dari 8 orang ahli waris korban laka KA Probowangi vs Isuzu Elf yang terjadi di Lumajang asal Surabaya merasa bersyukur tahapan proses penangaan kecekakaannya begitu cepat yang diakukan Kepolisian maupun Jasa Raharja atas santunan yang diterimanya.
“Kami tahu kabar tentang bapak dari yang menemukan HP bapak membuat status bahwa bapak kecelakaan, itu masih simpangsiur dan akhirnya saya langsung ke Rumah Sakit untuk memastikannya, dan ternyata bapak salah satu dari 11 yang dinyatakan meninggal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menyampaikan bahwa pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang menimpa keluarga yang jadi korban laka KA Probowangi vs Isuzu Elf. Inilah yang diamanatkkan undang-undang bahwa negara hadir memberikan pelayanan jeoada nasyarakat dakam sutuasi apapun yang harus dikaksanakan.
“Betul yang disampaikan jasa raharja bahwa jajaran korlantas polri sampai dengan wilayah telah melakukan beberapa perubahan untyk kecepatan pelayanan kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan seperti ini sehingga penanganan di rumah sakit maupun kelanjutannya, itu bisa terselenggara dengan secepat-cepatnya,” katanya.
Jasa Raharja diakui Hotman dapat begitu cepat menyelesaikan santunan, dan tidak melihat siapa yang salah dan yang benar dengan hanya berbekal keterangan awal dari kepolisian.
“Jasa raharja sudah dapat mempertanggung jawbkan memberikan santunan supaya dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Dewi Aryani Suzana selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja menambahkan, proses klaim santunan korban kecelakaan berjalan cepat dan tepat merupakan hasil kolaborasi antara pihaknya dengan kepolisian.
“Percepatan ini hasil kolaborasi antara Jasa Raharja yang tak luput dari dukungan luar biasa dari Korlantas Polri. Semoga dukungan ini terus terjaga,” tuturnya.
Dewi menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
“Jasa Raharja sebagai asuransi kerugian yang memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk korban meninggal masing-masing Rp 50 juta. Pada kasus ini ada 11 ahli waris yang menerimanya, yaitu delapan orang warga Surabaya, dua warga Sidoarjo dan satu orang warga Toli-toli (Sulawesi Tengah),” pungkasnya.
Untuk diketahui, insiden kecelakaan antara KA Probowangi melawan minibus dimana peristiwa maut itu terjadi pada Ahad, 19 November 2023, sekitar pukul 19.53 WIB. Lokasi kejadian di Kilometer 138 Petak Jalan Randuagung, perlintasan KA Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Kecelakaan bermula ketika minibus Isuzu Elf berpelat nomor N 7646 T tersebut menerobos perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu. KA Probowangi melaju kencang dari Banyuwangi menuju Surabaya.
Minibus yang disopiri Bayu Trinanto itu pun ditabrak dan terseret. Saking kencangnya tabrakan membuat beberapa penumpang minibus tersebut terlempar keluar. Akibatnya, 11 orang dilaporkan tewas dan 4 orang lainnya luka-luka. (RG)