
titikomapost.com, SURABAYA – Dalam pelaksanaan program Gubernur Jawa Timur tentang pembebasan pajak daerah tahun 2023, Tim Pembina Samsat Jawa Timur, Bapenda Jatim, Polda Jatim dan Jasa Raharja lakukan sosialisasi sosialisasi Kepgub No. 188/176/KPTS/013/2923 lewat dialog interaktif di salah satu stasiun televisi pada hari Rabu (14/6/2023).
Pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Tulungagung Galih Agus Suryanto, S.STP., M.A. Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Kediri Nifar Siahaan, SE., QWP., CRA dan Kepala Urusan Samsat Surabaya Timur AKP. Elang Prasetyo S.Ikom., M.M.
Tim pembina pun mengajak kepada sekuruh masyarakat untyk memanfaatkan kesempatan pembebasan atau pemutihan denda pajak daerah tahun 2023 di seluruh Jawa Timur.
“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur,” seru Nifar Siahaan. (RG)