titikomapost.com, SURABAYA – Kalangan pebisnis logistik dan jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak, kebijakan pengaturan truk angkutan barang pada masa Lebaran 2023, terus menuai protes lantaran tidak berpihak pada kepentingan kelangsungan kegiatan logistik dan perekonomian wilayah maupun nasional.
Untuk itu pebisnis yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya, mendesak Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, segera di revisi.
SKB tersebut di tandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023, dimana dalam beleid itu pembatasan truk beroperasi dimulai Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 (atau sekitar 2 minggu).
Pasalnya beleid itu tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode Lebaran tersebut.
“Kebijakan ini perlu di evaluasi karena memengaruhi perekonomian provinsi Jawa Timur dimana kargo ekspor dan impor akan terganggu dengan adanya beleid itu,” ujar Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya, Stevens H Lesawengen dan Sekretaris Sebastian Wibisono, melalui keterangan pers-nya pada Rabu (12/4/2023).
Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya, melibatkan Indonesia National Shippowners Association (INSA) Jawa Timur, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur.
Forum tersebut juga sudah menyampaikan keberatan atas adanya SKB itu kepada Kadin Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur pada 10 April 2023.
Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya, juga menegaskan sejumlah alasan keberatan dengan SKB tersebut.
Pertama, Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan Hub Indonesia Timur sehingga terkait dengan barang ekspor dan impor tidak memengaruhi signifikan dengan adanya arus mudik lebaran 2023.
Kedua, Pergerakan barang ekspor dan impor dari lini 1 dan lini 2 pelabuhan selama ini tidak ada persoalan yang berarti. Sehingga di lini 3 tidak terlalu memengaruhi arus mudik levlbaran 2023.
“Untuk itu kami mendesak SKB itu direvisi supaya pergerakan barang ekspor impor dapat dikecualikan selama masa Lebaran,” ujar Stevens yang juga merupakan Ketua INSA Jawa Timur.
Multiplier Efect
Hal senada dikemukakan Sekretaris Forum Sebastian Wibisono yang juga merupakan Ketua ALFI Jawa Timur.
Menurut Wibi, SKB itu terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan orang atau penumpang saat Lebaran namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang notabene tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.
“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterland-nya (juga tidak bisa beroperasi). Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” ucap Wibi.
Oleh karenanya, ALFI mendesak SKB itu segera direvisi lantaran regulasi arus mudik (penumpang/orang) jangan sampai mengorbankan perekonomian nasional yang saat inipun masih dalam bayang-bayang resesi global.
“Intinya harus ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor selama masa Lebaran. Jadi SKB tersebut harus direvisi dan jangan hanya melihat satu sisi mudiknya saja, tetapi juga mempertimbangkan perputaran ekonomi secara nasional melalui pergerakan barang dan logistik keseluruhan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, bahwa kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dalam masa angkutan lebaran 2023.
Belied itu hanya menyebutkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Sementara itu, Kepada Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono saat dikonfirmasi terkat hal teriakan masyarakat penggiat logistik dan jasa kepelabuhanan yang tergabung dalam forum Asosiasi Tanjung Perak yang menolak kebijakan pengaturan truk angkutan barang selama masa lebaran yang dituangkan dalam SKB angkutan lebaran 2023 belum bisa memberikan statmen yang berdalih lagi mengikuti rapat di Polda Jatim.
“Masih rapat di Polda mas, ke pak Arjani saja,” saut Nyono sambil mengarahkan titikomapost.com agar menghubungi bawahannya untuk mewakilinya berkomentar masalah SKB tersebut.
Namun sayang, Arjani bawahan Kadishub Jatim yang dimaksud belum bisa memberikan komentar juga dengan alasan masih melakukan kegiatan di lapangan.
“Waalaikum salam wr wb. Inggih Bapak.
Ini saya masih Rampchek Bus untuk angkutan lebaran. Nanti saya telp ya Bapak,” katanya sambil menyertai emogi maaf dan senyum. (RG/red)