Sempat Diserobot, 4 Bangunan Senilai 20 Miliar Kembali Ke Pelindo

223
Eksekusi pembongkaran 4 bangunan di atas lahan milik Pelindo yang sempat duserobot pihak kedua seluas 5300 meter persegi di area Pelabuhan Kalimas Surabaya setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya kembali lagi, Senin (27/2/2023).

titikomapost.com, SURABAYA – Pelindo Regional 3  berhasil mengeksekusi bangunan di atas lahan miliknya seluas 5300 meter persegi di area Pelabuhan Kalimas Surabaya setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya sempat dikuasai pihak ke dua tanpa legalitas. Eksekusi tersebut membuat Pelindo berhasil menyelamatkan aset negara senilai 20 Miliar Rupiah.

Proses eksekusi dilaksanakan setelah tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan amar putusan PN Surabaya untuk eksekusi 4 gudang diatas tanah milik Pelindo di Pelabuhan Kalimas Surabaya yang ditandai dengan merobohkan bangunan tersebut dengan alat gerat setelah sebelumnya dikuasai penyerobot, Senin (27/2/2023).

Juru sita PN Surabaya saat bacakan keputusan pengadilan untuk kembalikan lagi 4 bangunan di pelabuhan Kalimas yang sempat dikuasai pihak lain kemvali ke Pelindo.

Juru sita PN Surabaya Ferry Isyono menjelaskan, proses ekseskusi aset milik Pelindo merupakan putusan sah sesuai amar putusan pengadilan. Pihaknya pun mengapresiasi dukungan semua pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan dan juga TNI AL sehingga kegiatan berjalan cukup lancar dan sesuai rencana.

“Hari ini kami melaksanakan perintah pengadilan dengan mengeksekusi tanah seluas 5300 meter persegi untuk selanjutnya diserahkan pada pemohon eksekusi yaitu Pelindo, dan prosesnya berjalan lancar,” kata Ferry.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Sementara itu, Deptartemen Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan dari eksekusi aset ini Pelindo setidaknya berhasil menyelamatkan aset sebesar 20 Millyar. Selain itu, penguasan kembali aset milik Pelindo ini akan mempermudah perusahaan dalam memanfaatkan lahan untuku kepentingan pengembangan usaha.

“setelah proses yang cukup panjang alhamdulilah kami berhasil mengembalikan aset kami yang sebelumnya  dikuasai oleh pihak ke 2, selanjutnya aset ini akan manfaatkan untuk pengembangan bisnis kami” Ujar Karlinda.

Sebelumnya Pelindo berhasil menguasai kembali aset tanah miliknya seluas 5300 meter persegi yang sebelumnya dikuasai oleh PT Upaya Eksport selaku penyewa lahan, dalam perjalannya PT Upaya Eksport mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pelindo atas objek sengketa kepada PN Surabaya. Namun berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor: 83/EKS/2022/PN Sby Jo. Nomor: 507/Pdt.G/2016/PN Sby Jo. Nomor: 112/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor: 399 K/Pdt/2018 gugatan tersebut tidak dikabulkan dan aset tanah tersebut dikembalikan kepada Pelindo sehingga dilakukan eksekusi. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE