titikomapost.com, SURABAYA – Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak lakukan penandatanganan Memorial of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tanjung Perak Surabaya dalam hal pendampingan hukum baik Nota perdata, tata usaha maupun jika ada permasalahan hukum lainya, Rabu (25/1/2023).
”Yang pasti kami betul- betul menggandeng Kejaksaan Tanjung Perak untuk pendampingan hukum, nota perdata jika kami ada permasalahan,” ujar kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung perak Surabaya, Capt. Heru Susanto seusai penandatangan MoU dengan Kejari Tanjung Perak, Rabu (25/1/2023).
Secara keseluruhan, lanjut Capt. Heru, di luar ini pun pihak Kejari siap mendampingi. Artinya apapun itu baik mengenai penggunaan anggaran kami selalu komunikasikan dengan Kejaksaan sehingga langkah-langkah yang kita ambil tidak salah, apalagi berdampak hukum.
“Beliau (Kejari) siap membantu apapun baik masalah anggaran, dan ataupun apa jikalau kami merasa ragu atau apa kami akan bertanya kepada beliau, sehingga kami tidak akan salah jalan,” terangnya.
Setelah dilakukan nota kesepahaman dengan Kejari ini, nantinya akan kita sosialisasikan kepada semua jajaran kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak agar mereka semua memahami dalam setiap langkah menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
“Kita sampaikan kepada struktural pegawai agar kita selalu berhati-hati sesuai dengan SOP. Serta memberi pemahaman bahwa meski telah mengandeng Kejaksaan kita tidak serta-merta melakukan suatu hal yang ceroboh, tetap dihati-hatikan semuanya karena ini mengunakan anggaran negara,” tandas Capt. Heru.
Yang jelas, apa yang kita lakukan dengan Kejaksaan pada hari ini sifatnya meneruskan seperti apa yang telah pusat lakukan untuk selalu berkomunikasi agar setiap langkah yang kami lakukan tidak keluar jalur, dan meminimalisir resiko dari setiap kebijakan apa yang kita ambil yang menyangkut perdata, tata usaha maupun penggunaan anggaran negara.
“MoU ini akan kita lakukan selama 2 tahun kedepan, dan selanjutnya akan dilakukan perpanjangan maupun pembaharuan poin-poin yang akan menjadi obyek pendampingan Kejaksaan,” sebut Capt. Heru.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana menjelaskan, kehadiran Kejaksaan di kantor Syahbandar tanjung Perak untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan poin utama adalah kedepannya jika nanti ada permasalahan hukum maka kita dari aparat penegak hukum ini mencarikan solusi penyelesaian permasalahan tersebut.
“Kita akan melakukan pendampingan bila ada masalah perdata atau keperdataan,” katanya.
Untuk mekanisme pendampngannya, Putu menyebut bahwa bila nanti ada persoalan hukum tentu dari pihak Kesyahbandaran Tanjung Perak akanmengajukan melalui surat yang ditujukan kepada kejari Tanjung perak.
“Jadi nanti ada surat kuasa khusus atau SKK yang tentunya nanti kami akan mendampingi pihak syahbandar itu melalui jaksa pengacara negara atau JPN,” jelas Putu.
Sedang poin-poin atau klausula yang ada dalam perjanjian itu bisa diperbaharui atau tetap seperti sebelumnya pada saat nanti memperbaharui nota kesepahamannya tahun berikutnya.
“Kami juga bisa melakukan pembinaan untuk memberi masukan-masukan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan teman-teman syahbandar untuk nanti bisa kita didampingi,” pungkasnya.
Turut hadir pula dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya, kasi intel dan jajaran Kejari, Kepala Pangkakan PLP dan jajarannya, Kepala Distrik Navigasi yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha bersama jajarannya serta kepala bidang P3, kepala bidang SKSH bersama kepala seksi masing-masing di lingkungan Syahbandar Tanjung Perak, juga plt CEO Regional Jawa PT Pelindo yang didampingi jajarannya. (RG)