Tragedi Stadion Kanjuruan Kapolri Tetapkan 6 Tersangka

33
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penetapan 6 tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruan Malang. (Ist)

titikomapost.com, JAKARTA – Langkah memecahkan persoalan tragedi stadion Kanjuruan Malang, setelah melalui proses pengusutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan ada 6 tersangka.

Secaara resmi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengumumkan untuk keenam tersangka tindak pidana tragedi kanjuruhan tersebut dalam konfrensi pers Kamis 6 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB yang terdiri dari pihak penyelenggara dan anggota kepolisian.

Diketahui sebelumnya, pasca tragedi kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut pemerintah telah menugaskan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menpolhukkam Mahfud MD guna mengusut tuntas dibalik peristiwa yang menewaskan ratusan suporter Arema FC.

Dilansir dari setkab.go.id, Mahfud MD menerangkan bahwa Presiden Jokowi memberikan target pengusutan dalam Waktu Kurang dari satu bulan.

“Saya baru saja melapor kepada Presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan,” katanya.

Kamis sore, melalui Twitternya Mahfud juga meberi bocoran bahwa akan ada pengumuman dari kapolri untuk tersangka tragedi kanjuruhan. Menurutnya, Hal tersebut bisa mempermudah investigasi. (die/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi