Bersama Instansi Terkait Pelindo Tertibkan Bangli Kalianget

56
Penertiban bangunan liar (Bangli) lapak PKL di jalan Kalianget Tanjung Perak yang dilakukan PT Pelindo bersama instansi terkait, Kamis (4/8/2022).

titikomapost.com, SURABAYA – Guna menjamin mobilitas operasional pelabuhan tetap maksimal, dan kondusif, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) akhirnya mengambil langkah tegas lakukan pembersihan bangunan liar (Bangli) dan lapak liar disekitar jalan Kalianget setelah sebelumnya melakukan langkah persuasif kepada para pengguna, baik berupa edaran maupun penertiban sesuai Surat Edaran CEO Sub Regionl Jawa nomor: KL.02.02/28/7/5/D5/CEO/RJWA-22 Tentang Pengelolahan Keamanan dan Ketertiban di Jalan Kalianget Pelabuhan Tanjung Perak.

Nugroho Christianto Manager SDM Umum HSSE Sub Regional Jawa – Regional 3 mengatakan, kegiatan penertiban terhadap PKL liar yang diadakan bersama instansi terkait ini sudah melalui tahapan persuasif dengan sosialisasi agar mereka menyadari bahwa keberadaan tepat usahanya yang permanen itu sedikit mengganggu keindahan,  kebersihan serta berdampak mobilitas kegiatan disepanjang jalan Kalimas.

“Penertiban ini bukannya melarang untuk berjualan tapi kita masih memperbolehkan mereka (pedagang,red) berjualan namun tidak permanen atau pakai rombong yang bergerak,” terang Nugroho saat ditemuai dilapangan ditengah Tim nya melakukan penertiban PKL, Kamis (4/8/2022).

Setelah itu, lanjut Nugroho, bila penertiban ini sudah tuntas, nantinya akan dilakukan perapian bekas lapak pedagang sehingga tidak kelihatan kumuh.

“Saat ini kita belum bisa mengakomudir para pedagang untuk berjualan secara menetap karena belum ada lahan. Untuk itu, sementara ini mereka diberi kesempatan tapi sifatnya mobile,” imbuhnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, seperti kutipan edaran yang telah disampaikan Pelindo kepada para pedagang kaki lima (PKL) sebelumnya, guna menjaga lingkungan Pelabuhan yang aman, tertib, nyaman, indah dan kondusif, maka kepada para tenan dan masyarakat di area JL Kalianget Pelabuhan Tanjung Perak PT Pelindo per tanggal 28 Juli 2022 menyampaikan aturan sebagai berikut :

  1. Dilarang mendirkan bangunan permanen maupun non-permanen di sepanjang Jalan Kalianget tanpa izin dari PT Pelabuhan Indonesia (persero) Subregional Jawa.
  2. Dilarang berjualan kecuali pada lokasi yang telah ditentukan yaitu di Sentra Kalianget (samping Kantor Koterm AD) dan di Teluk Lampung (taman border samping pertamina).
  3. Harap menjaga kebersihan dan kerapihan di area tersebut.
  4. Aturan sebagaimana butir a, b, dan c diatas agar menjadi perhatian, karena pada tanggal 4 Agustus 2022 kami akan melakukan kegiatan penertiban.

Ditempat yang sama, Camat Pabean Cantian, Muhammad Januar Rizal menjelaskan, keterlibatan Tim Pol PP dalam penertiban PKL jalan Kalianget ini merupakan bentuk dukungan sesuai yang dimohon Pelindo sebelumnya untuk dapat dilakukan kegiatan penertiban bersama sehingga dapat terciptanya keamanan, ketertiban, kenyamanan, keindahan dan kondusifitas di Jalan Kalianget mengingat juga area tersebut bersinggungan dengan Gedung Pelindo Place yang sudah beroperasi.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dengan memberikan himbauan dua kali, pada prinsipnya pedang itu siap untuk dilakukan penertiban, dan membongkar sendiri. Hari ini sifatnya pembersihan sisa-sisa yang mereka tinggalkan,” katanya.

Januar menambahkan, para pedagang sangat memahami sesuai hasil rapat sehingga tidak ada yang protes saat dilakukan penertiban hingga pembersihan lapak mereka. Boleh berjualan tapi tidak menetap, apalagi dikasih terpal jadi tempat tinggal yang terkesan kumuh.

“Nantinya kita akan lakukan normalisasi sehingga pada saat musim hujan tidak ada genangan. Tujuannya sebenarnya itu sih,” tandasnya.

Januar bersyukur, seraya berucap, Alhamdulillah penertiban hingga pembersihannya berjalan lancar kondusif.

“Upaya ini humanis mas,” ucap Januar.

Sedang, dasar pertimbangan keluarnya Surat Edaran nomor: KL.02.02/28/7/5/D5/CEO/RJWA-22 berdasarkan regulasi berikut :

  1. Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut.
  1. Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : KEP.22/UM.1.03/P.III-2002 Tanggal 18 Juli 2002 perihal : Sistem dan prosedur pengamanan pelabuhan di lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero).
  1. Surat Edaran CEO Sub Regional Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Nomor :
Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

KL.02.02/7/6/1/D5/CEO/RJWA-22, Tanggal 07 Juni 2022, Tentang Himbauan Aturan Ketertiban di Jalan Kalianget Pelabuhan Tanjung Perak.

Penertiban ini melibatkan dari berbagai pihak, antaranya Satmil 5 personil, KP3 Polres dan Polsek 15 personil , Kodim dan Koramil 10 personil, Koterm AD 5 personil, Satpol PP Kota 15 personil, Dishub 10 personil, Road barrier dan dari pihak Pelindo sendiri juga mendampingi untuk ekesekusi sebanyak 15 personil untuk menghindari kejadian salah angkut dan mempersiapkan 2 Dumtruck. Ditambah dengan pihak DLH dan PU (Dinas Sumber Daya Air Binamarga) mempersiapkan alat berat Bego kecil bersama 4 Dumtruck sekalian menormalisasi saluran yang ada di sepanjang jalan kali anget dan depan Kotern AD bekang, dari pihak Dinas Sumber Daya Air Binamarga membantu 2 Dumtruck. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE