titikomapost.com, SURABAYA – Gara-gara dianggap tabrak aturan di masa Jawa Timur hadapi ternak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sebanyak 739 sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dilarang bongkar di pelabuhan Tanjung Perak.
Hal itu diakui drh. Santoso dari Karantina Hewan Tanjung Perak yang mengatakan bahwa tidakan pelarangan pembongkaran sapi dari NTT yang dimuat kapal KM Calypso itu didasarkan pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian nomor 12950/KR.120/K/05/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Tidak doperbolehkan bongkar pak,” katanya saat dihubungi lewat pesan Whatsapp, Kamis (12/5/2022) sore.
Untuk itu, lanjut Santoso, sapi-sapi yang sudah terlanjur datang di pelabuhan Tanjung Perak itu diperintahkan untuk dibawa ke daerah lain sebagai tindakan Biosekuriti dalam rangka pencegahan penyebaran PMK serta sebagai tindakan Manajemen Risiko melalui monitoring dan deteksi dini PMK pada hewan ternak yang akan masuk wilayah Jatim.
“Nanti lanjut perjalanan menuju daerah tujuan pak. Sesuai surat tujuan akhir Bekasi, Jatim hanya transit saja,” jelas Santoso.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Nanang Afandi menjelaskan, kedatang kapal cargo KM Calypso milik pelayaran PT Suntraco yang bermuatan sapi milik PT Bakara Muda Perkasa yang beralamat di Bekasi sebanyak 739 ekor itu tidak diberi ijin untuk melakukan pembongkaran karena ada regulasi yang mengatur tentang itu yang dikeluarkan oleh Karantina Tumbuhan sehingga dari hasil pembicaraan pihak terkait agar kapal untuk keluar kembali sandarannya agar operasional kegiatan di dermaga Jamrud Selatan tidak terganggu.
“Kami tidak mengijinkan dilakukan pembokaran atas dasar dari larangan oleh pihak karantina,” tuturnya.
Meski Nanang menyebut terkait ternak dan penumpang dalam lakukan bongkar harus di dahulukan, namun karena ada regulasi lain yang terkait dengan bongkar sapi tersebut khususnya di wilayah Jawa Timur maka kami pun menyesuaikan.
“Kalau kapal sih sudah sandar mulai tadi malam (Rabu 11/5.red). Kita apa kata karantina, kalau boleh ya dibongkar tapi kalau tidak ya kita larang,” tandas Nanang.
Yang jelas, Nanang menegaskan, OP tentu menjamin oprasional kegiatan di pelabuhan dapat terap berjalan normal. Terkait KM Calypso pihaknya akan memerintahkan kapal tersebut keluar dari sandaran di Jamrud Selatan.
“Saat ini meminta waktu untuk menambah pakan sapi dan air setelah itu kapal akan anchor di area berlabuh,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Capt. Miftakhul Hadi melalui staffnya menyebutkan kalau kapal KM Calepso hingga berita ini ditunkan belum lakukan permohonan berlayar guna melanjutkan pelayaran seduai yang telah di instruksikan pihak Karantina Hewan sesuai surat edaran Karantina Pertanian nomor 12950/KR.120/K/05/2022.
“KM Calypso di inaportnet kapal tersebut belum mengajukkan SPB,” katanya.
Untuk diketahui, kebijakan pelarangan masuknya hewan ternak di wilayah Jatim dilatar Belakangi adanya informasi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang adanya wabah (outbreak) penyakit menular yang telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto Provinsi Jawa Timur dan telah terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pengujian yang dilakukan oleh Pusat Veterinaria Farma (PUSVETMA). Sehingga dikeluarkanlah Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian nomor 12950/KR.120/K/05/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (RG)