Kejari Sumenep Keluarkan Sprindik Kasus Penyalagunaan KUR

58
Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep saat memberikan keterangan di Aula. MA. Racman lantai 2, Selasa (12/4/2022). (Ist)

titikomapost.com, SUMENEP – Kasus korupsi miliaran rupiah yang terjadi di salah satu Bank BUMN menjadi atensi Kejaksaan Negeri atau Kejari Sumenep, Jawa Timur.

Saat ini, Kejari Sumenep telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) untuk mengusut dugaan korupsi miliaran tersebut.

Pada kasus tersebut, Kejari Sumenep mencium adanya aroma dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah yang terjadi di Bank Plat Merah setempat.

Dugaan uang miliaran rupiah tersebut digarong oleh oknum pejabat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari uang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDes) tahun 2015 – 2018.

Dalam kesempatannya, Kepala Kajari (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh oknum pejabat bank, yakni dengan menggulirkan dana melalui program KUR untuk para UMKM.

“Modus para pejabat di salah satu bank plat merah ini menyalahgunakan kewenangannya dengan cara penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR),” katanya mengutip dari maduraexpose.com, Selasa (12/4/2022).

Pejabat di salah satu Bank plat merah itu lanjut Kajari dengan cara penyaluran program KUR itu tidak disalurkan sebagai mana mestinya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Mereka, pihak bank ini meggunakan dengan cara pemalsuan identitas, usaha, agunan dan buku tabungan. Ini adalah permohonan yang fiktif,” terangnya.

Pihaknya kata Kajari, dalam perkara kasus ini meminta tim penyidik untuk benar-benar bekerja keras dan kerja cerdas dalam mengungkap, mengumpulkan sejumlah bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara kasus kredit fiktif miliaran rupiah tersebut.

“Kita mulai hari ini surat perintah penyidikan, sudah diterbitkan dan kedepan nanti akan kita tetapkan para tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena selama ini kerugian negara yang ditemukan tim penyidik diatas satu miliar lebih” ungkapnya.

Adapun dalam perkara kasus ini, pihak Kejari memberikan maksimal waktu 28 hari, sejak hari ini untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Saya kasi waktu 28 hari maksimal untuk tim penyidik di Kejari Sumenep mengumpulkan alat bukti. Agar kasus ini benar-benar terang, sehingga bisa segera menetapkan tersangka” pungkasnya. (hel/me/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE