titikomapost.com, SURABAYA – Serikat pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang bernaung dalam Koperasi TKBM Usaha Karya melakukan orasi tuntutan akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan di depan Kantor Otoritas Pelabuhan Senin (31/1/2022).
Aksi itu dilakukan oleh serikat pekerja TKBM untuk mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah pasal (29) dan (30).
Ketua 1 Koperasi TKBM Usaha Karya Tanjung Perak, Akhmmad Kholiq mengatakan, aksi demo berorasi yang disampaikan kepada pihak Otoritas Pelabuhan oleh pihak serikat pekerja TKBM merupakan peryataan sikap Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berada dalam naungan Koperasi TKBM Usaha Karya adalah pernyataan sikap menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011. Sehingga kami perlu turun ke jalan dengan melibatkan sekitar 50 lebih masa di depan halaman kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak lebih kurang dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai dengan 6 poin pernyataan sikap yaitu:
- Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan;
- Menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/Perusahaan Bongkar Muat (PBM);
- Menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di Pelabuhan;
- Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pasal 29 dan Pasal 30;
- Mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di Kawasan Pelabuhan melalui program National Logistic Ecosystem (NLE);
- Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju Koperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktifitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan.
Sebelumnya, lanjut Kholiq, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi yang juga sebagai pihak pembina koperasi TKBM. Namun orasi demo kita sampaikan hanya di pihak Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak.
“Pertimbangan orasi yang kami lakukan kepada pihak Otorita Pelabuhan karena yang dipandang alot terkait hal tersebut adalah perhubungan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Jefry Meidison M. MAR. E mengatakan akan menampung aspirasi masa TKBM yang berorasi di halaman instansi yang dipimpinya untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan pusat terkait akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 itu.
“Hari ini juga kami akan meneruskan aspirasinya ke kantor pusat Jakarta untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terbaik,” tutur Jefry saat menerima 10 orang perwakilan anggota TKBM Usaha Karya Tanjung Perak, Senin (31/1/2022).
Jefry juga mengingatkan agar apa yang disampaikan kepadanya agar juga ditujukan kepada pihak lain yang menjadi pembina koperasi TKBM.
“Pembina koperasi TKBM kan selain dari kementerian perhubungan ada juga dari kementerian tenaga kerja, dan kementerian koperasi, silahkan aspirasinya disampaikan ke sana juga,” tandasnya.
Jefri juga menyampaikan terima kasih kepada anggota koperasi TKBM Usaha Karya untuk tetap menjamin kelancaran jalannya kegiatan bongkar muat di pelabuhan meski sedang melakukan aksi yang dikemas dalam demo damai.
“Saya mengucapkan terima kasih karena aspirasinya disampaikan dengan damai, kegiatan bongkar muat tetap berjalan, sehingga tidak merugikan semua pihak,” pungkasnya. (RG)