KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya

74
Wajah gedung Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist)

titikomapost.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim dan panitera pengadilan negeri surabaya, Kamis pagi (20/1/2022).

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 disegel oleh KPK.

“Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK,” katanya dikonfirmasi Kamis pagi.

Namun dia mengaku tidak berhak menjelaskan apakah ada penangkapan seorang hakim karena itu ranahnya KPK.

“Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja,” tuturya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022) membenarkan ada operasi tangkap tangan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,” katanya.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah itu mengamankan dua orang. Mereka, jelas Ali diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tandas Ali.

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut ( OTT) “Perkembangannya nanti segera akan disampaikan,” pungkasnya. (die/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE