Sembilan Ahli Waris Korban Meninggal Tenggelamnya KMP Yunicee Telah Tersantuni

52
Penyerahan santunan ahliwaris korban tenggelamnya kapal KMP Yunicee oleh Jasa Raharja Jawa Timur.

titikomapost.com, SURABAYAPasca tenggelamnya kapal motor penumpang (KMP) Yunicee pada 29Juni 2021 lalu, hanya berselang sehari Jasa Raharja Jawa Timur lakukan pemberian santunan kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia yang telah diketemukan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, ST, MM menyampaikan, PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia pada 30 Juni 2021 lalu kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi.

“Perinciannya 4 ahli waris korban yang berdomisili di wilayah Jawa Timur telah diserahkan santunannya melalui loket kantor yang ada di Cabang Utama Jawa Timur atas nama korban Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin, sedangkan kepada 5 ahli waris lainnya, penyerahan santunan dilaksanakan melalui Kantor Cabang Bali,” ujarnya.

Menurut Hervanka, satu hari pasca hasil pengumpulan data dan laporan pemberhentian pencarian korban oleh Pihak Basarnas Bali, pada 5 Juli 2021, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur pada 6 dan 7 Juli 2021 telah menyerahkan santunan kepada 4 orang ahli waris korban atas nama Gatot Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto, serta 13 orang korban lainnya penyerahan santunan kepada ahli waris korban diserahkan melalui Cabang Bali.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

“Untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit sebanyak 7 orang, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur telah memberikan surat jaminan kepihak rumah sakit dimana korban di rawat,” jelas Hervanka.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

“Sedangkan, untuk nilai santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” pungkasnya

Seperti diketahui, kapal KMP Yunicee karam sekitar pukul 19.06 WITA di perairan Selat Bali dalam pelayaran dari pelabuhan Kerapang Banyuwangi, Jawa Timur menuju pelabuhan Gilimanuk, Bali. (RG/hjr).

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE