titikomapost.com, GRESIK – Badan usaha pelabuhan (BUP) PT Berlian Manyar Sejahtera (BMS) cucu perusahaan PT Pelindo III (Persero) menyerahkan lahan seluas 5 hektar kepada negara untuk dimanfaatkan pemerintah sebagai sarana penunjang gerak bisnis yang ada di kawasan tersebut.
Secara legal telah dilakukan penandatanganan serah terima yang dilakukan pihak PT BMS bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili unit pelaksana tugas (UPT) KSOP Kelas II Gresik pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin. Hal itu dilakukan sebagai konsekuensi reklamasi yang telah dilakukan Badan usaha pelabuhan PT Berlian Manyar Sejahtera (BMS) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM nomor 125 tahun 2018 tentang pengerukan dan reklamasi bahwa ada kewajiban pelaku penerima ijin reklamasi menyerahkan 5 persen lahan dari hasil pemanfaatan perairan tersebut.
“Itu bukan penyerahan tapi pemanfaatan oleh negara atas lahan di area reklamasi untuk perkantoran dan pemerintahan, karena kewajiban sebagai penerima konsesi untuk menyediakan lokasi untuk kegiatan pemerintahan,” terang Direktur Utama PT Berlian Manyar Sejahtera (BMS) I Putu Sukadana saat dihubungi titikomapost.com, Selasa (29/6/2021).
Sedang, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT BMS itu sendiri adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
“Serah terima pemanfaatan lahan itu sebagai bukti bahwa reklamasi rampung, betul sekali,” imbuh Direktur Teknik PT BMS Danurwarsa.
Dengan adanya lahan yang disediakan sekitar 5 hektar guna dimanfaatkan oleh pemerintah itu, lanjut Putu, pihaknya berharap lahan tersebut termanfaat dengan maksimal sehingga dapat mendukung gerak bisnis yang dilakukan PT BMS nantinya.
“Harapannya mempermudah integrasi pelayanan jasa kepelabuhanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Capt. Dwi Yanto SH. MM mengatakan, sebagai unit pelaksana tugas dari perhubungan laut, pihaknya mewakili pusat untuk melakukan serah terima lahan hasil reklamasi yang dilakukan oleh BUP PT BMS sebesar 5 persen dari lahan yang ada sesuai peraturan menteri perhubungan.
“Kami telah menandatangani serah terima lahan hasil konsesi seluas 5 persen untuk dimanfaatkan pemerintah,” ujar Dwi saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk penyerahan lahan hasil reklamasi seperti itu, sebelumnya juga kita terima dari PT Petro Kimia. Dalam kegiatan bisnis kepelabuhanan itu ada stakeholder yang terkait sehingga lahan yang diserahkan itu menjadi zona yang digunakan pemerintahan dalam mendukung oprasional mereka nantinya.
“Setiap BUP maupun TUKS yang melakukan reklamasi wajib memenuhinya sebagai syarat perijinannya,” ucap Dwi.
Dwi menambahkan, untuk beberapa perusahaan yang berkecimpung di wilayah perairan yang juga memanfaatkan pengembangan lahan dengan cara reklamasi setahunya ada 4 perusahaan, yaitu PT Petro, PT KIAS, PT Maspion, dan PT JIIPE yang barusan telah melaksanakan kewajibannya penyerahan sebagian lahannya untuk kegiatan pemerintahan.
“Kalau hanya sekedar pembangunan jetty yang hanya sebagai sandaran kapal tidak tapi kalau lakukan pengurukan untuk memperluas lahan, itu yang kena aturan 5 persen ini,” tandasnya.
Disoal terkait penggunaan lahan itu akan diperuntukkan untuk kantor Pangkalan PLP Tanjung Perak, Dwi menjelaskan, dari hasil kegiatan serah terima itu juga dilakukan interaksi langsung lewat aplikasi zoom dengan Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo, disebutkan bahwa penggunaan lahan itu akan diatur untuk kepentingan pemerintahan guna mendukung oprasional di kawasan JIPE atau BMS tersebut.
“Silakan digunakan untuk PLP tapi tidak seluruhnya,” pungkasnya menirukan amanah Dirjen Agus.
Untuk diketahui, dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 125 tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, dicantumkan bahwa penerima ijin reklamasi wajib melampirkan dokumen yang salah satunya menyebutkan bahwa membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah sesuai dengan format Contoh 19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Juga diterangkan dalam padal 28 (2)b, pasal 31.g, pasal 32 (5). (RG)