Syahbandar Tanjung Perak Tak Lagi Tanggung Jawab Keselamatan Berlayar Kapal Penyeberangan

237
KMP Jokotole salah satu dari tiga kapal penyeberangan di Ujung -Kamal yang masih beroperasi hingga saat ini.

titikomapost.com, SURABAYA – Setelah  kewenangan layanan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak diberikan kepada BPTD XI Jawa Timur maka berakhir pula fungsi tanggung jawab keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan yang selama ini dipangku Perhubungan Laut, resmi beralih ke Perhubungan Darat khususnya di Tanjung Perak. Hal itu berlaku sejak dilakukannya pelimpahan tanggung jawab pada Selasa (1/6/2021) kemarin.

“Mulai tanggal 01 Juni 2021 layanan SPB kapal penyeberangan berada di tangan BPTD,” terang Kepala Bidang Keselamatan Berlayar (Kesbel) Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Capt. Miftakhul Hadi, Rabu (2/6/2021).

Menurut Miftakhul, langkah penyerahan kewenangan layanan pemberian SPB bagi kapal-kapal angkutan penyeberangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021, Selasa (1/6/2021).

“Kami sudah lakukan penyerahan kewenangan kemarin  Selasa (1/6) kepada pigak BPTD XI Jawa Timur,” katanya.

Untuk diketahui, selama ini kewenangan kesyahbandaran merupakan ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Namun tata kerjanya saat ini mulai ditransisikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

Dengan mempertimbangkan aspek tugas syahbandar untuk menjamin keselamatan dan keamanan kapal penyeberangan. Karena dari beberapa kejadian insiden kapal seperti di Danau Toba dan beberapa kejadian lainnya di Indonesia, Kemenhub melihat tata kerja syahbandar perlu diefektifkan.

Untuk itu, Kemenhub melalui Ditjen Hubla dan Hubdat menggeluarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021.

Begitu juga di seluruh penyeberangan yang ada di seluruh Indonesia, kewenangan syahbandar sudah beralih kepada Perhubungan Darat sehingga keselamatan pelayaran kapal penyeberangan ada di tangan Hubdat. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE