Syahbandar Tanjung Perak Serahkan Layanan SPB Kapal Penyeberangan ke BPTD Jatim

287
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar (Kesbel) Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Capt. Miftakhul Hadi (baju putih) saat lakukan penyerahan SPB kepada pihak BPTD XI Jatim, Selasa (1/6/2021).

titikomapost.com, SURABAYA – Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak lakukan penyerahan fungsi dan tanggung jawab keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan kepada BPTD XI Jawa Timur. Sehingga kewenangan pelayanan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) untuk angkutan penyeberangan Ujung – Kamal tidak lagi berada di syahbandar.

“Mulai tanggal 01 Juni 2021 layanan SPB kapal penyeberangan berada di tangan BPTD,” terang Kepala Bidang Keselamatan Berlayar (Kesbel) Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Capt. Miftakhul Hadi, Rabu (2/6/2021).

Menurut Miftakhul, langkah penyerahan kewenangan layanan pemberian SPB bagi kapal-kapal angkutan penyeberangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021, Selasa (1/6/2021).

“Kami sudah lakukan penyerahan kewenangan kemarin  Selasa (1/6) kepada pigak BPTD XI Jawa Timur,” katanya.

Untuk diketahui, selama ini kewenangan kesyahbandaran merupakan ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Namun tata kerjanya saat ini mulai ditransisikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

Dengan mempertimbangkan aspek tugas syahbandar untuk menjamin keselamatan dan keamanan kapal penyeberangan. Karena dari beberapa kejadian insiden kapal seperti di Danau Toba dan beberapa kejadian lainnya di Indonesia, Kemenhub melihat tata kerja syahbandar perlu diefektifkan. Untuk itu, Kemenhub melalui Ditjen Hubla dan Hubdat menggeluarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021.

Contoh, kejadian kapal di Danau Toba dan melihat laka laut lainnya juga terkesan ada kelemahan dalam penanganan tata kelola dimana pihak Hubla tidak menyentuh itu, (tugas syahbandar) sehingga diserahkan ke dinas perhubungan, pemerintah setempat. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE