titikomapost.com, SURABAYA – Dalam rangka implementasi Program Pengendalian Gratifikasi, kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak lakukan sosialisasi gratifikasi kepada internal pegawai dan seluruh stakeholder terkait, mitra kerja, pelaku usaha/rekanan dan masyarakat sekitar lingkungan pelabuhan Tanjung Perak yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 8-9 Juni 2021 di Hotel Paragon Surabaya.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Yefri Meidison yang di wakili Kepala Tata Usaha, Azhar Karim dakam sambutannya mengingatkan, kegiatan yang kita lakukan pada hari ini adalah implementasi dari surat inspektorat Jenderal Kementeeian Perhubungan nomor UM.006/2/9/Itjen-2021 tentang pengendalian gratifikasi di dilingkungan Kemenhub.
“Sosialisasi ini kita selenggarakan selama dua hari yang diikuti sekitar 100 orang dari pegawai, stakeholder, asosiasi serta BUMN dan swasta yang ada dilingkungan Tanjung Perak,” katanya saat membuka sosialisasi gratifikasi di Hotel Paragon Surabaya, Selasa (8/6/2021).
Azhar mengingatkan, ada dua aspek yang perlu diperhatikan tentang gratifikasi, bahwa sesungguhnya berada pada dua ranah, yaitu aspek penindakan dan pencegahan. Dari aspek pencegahan ditekankan beberapa hal diantaranya membangun budaya transparansi, akutanbilitas dan integritas, dan mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik serta.
“Juga penekanan pada perlindungan hukum terhadap pelapor, dan pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi,” paparnya.
Disamping itu, Azhar berharap, dengan diselenggarakan sosialisasi gratifikasi ini dapat memberi manfaat agar tercipta komitmen dari stakehokder di lingkungan Tanjung Perak, adanya pemahaman tentang gratifikasi, agar ada kepatuhan kesediaan para stakeholder melaporkannya.
“Yang tak kalah terpenting, timbul kesadaran semua pihak agar senantiasa melakukan pencegahan gratifikasi secara pro aktif,” tutur Azhar.
Sedang, acara sosialisasi yang menghadirkan dua nara sumber yang salah satunya yaitu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenhub, Hary Kriswanto yang dipandu Nanang Afandi, Kabid Lala, Operasi dan Jasa Pelabuhan Otoritas Pelabuhhan Utama Tanjung Perak berjalan dengan santai dan hidmat dengan penuh perhatian dari para peserta.
“Silahkan dilaporkan kepada kami bila mengalami terkait dengan pungutan yang diluar ketentuan yang jelas,” tegas Hary Kriswanto menjawab salah satu pertanyaan yang dilontarkan peserta.
Untuk itu, lanjut Hary, para pelapor akan diterima dan ditindaklanjuti asalkan jelas jenis, waktu serta pelakunya sehingga tidak terkesan hanya wadulan kosong.
“Bahkan kami melindungi pelapor dengan catatan jelas,” tandas Hary yang juga membuka diri dengan memberikan kontak personya kepada seluruh peserta yang hadir.
Menurut Hary, masalah gratifikasi ini di sampaikan kepada para peserta khususnya pegawai di lingkungan Kemenhub agar menyadari bahwa apapun yang diterima berupa gratifikasi akan sangat merugikan bagi pelakunya.
“Kecuali pemberian yang benar, misalnya honor nara sumber atau goodie bag senilai dibawah 1 juta tapi edialnya itu dilaporkan sehingga yang menyatakan boleh itu KPK,” jelas Hary kepada wartawan.
Hary mendorong agar kita bisa memulai sejak saat ini dari diri sendiri untuk tidak melakukan hal yang menyimpang dari ketentuan yang bisa dikategorikan gratifikasi.
“Mulailah dari diri sendiri dari sekarang,” pungkasnya. (RG)