titikonapost.com, TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan bersama unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan serah terima Pengalihan tugas dan tanggung jawab, fungsi keselamatan & keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan (SDP) kepada Kepala Balai Pengelola Trasnportasi Darat Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan, Capt HM Hermawan, SSit, MM, M.Mar selaku koordinator UPT Perhubungan Laut wilayah Kaltara dalam sambutanya mengatakan, pelaksanaan serah terima pengalihan tugas dan tanggung jawab ini, merupakan tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Nomor UM.006/4/20/DRJD/2021 tanggal 20 Mei 2021 perihal pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran TSDP yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Nomor AL.202/1/11/DJPL/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Pengalihan Tugas dan Tanggung Jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan.
“Keselamatan pelayaran memang menjadi salah satu tugas utama yang diemban oleh Kementerian Perhubungan, oleh karena itu secara berkesinambungan perhubungan laut melalui seluruh UPT yang berada di daerah senantiasa berupaya meningkatkan penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, dan efisien serta tidak mencemari lingkungan, baik atas pelayaran nasional, pelayaran lokal, pelayaran rakyat dan penyeberangan,” tuturnya, Rabu (9/6/2021).
Capt. Hermawan juga menyampaikan, terkhusus di wilayah Kalimantan Utara bahwa aksi nyata, atas upaya meningkatkan penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, dan efisien serta tidak mencemari lingkungan tersebut, dapat dilihat dari beberapa program yang telah dilaksanakan untuk wilayah Kaltara bahkan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Sudah lakukan peningkatan Kompetensi Pelaut dengan membuka diklat SKK 60 MIL bagi Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin, diklat Peningkatan Dasar-Dasar Keselamatan (Basic Safety Training), pembagian Life Jacket, bimbingan keselamatan pelayaran kepada perusahaan pelayaran atau operator kapal, Ship Owner atau pemilik dan kepada para awak kapal serta edukasi pemakaian Life Jaket sebelum berlayar,” papar Hermawan.
Dengan adanya kebijakan organisasi, mantan kepala KSOP Kotabaru-Batulicin itu sangat yakin dan percaya bahwa pihak BPTD Wilayah XVII Provinsi KALTIM-TARA, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal SDP, dengan baik.
“Tentunya kami selaku UPT Laut yang berada di wilayah Kalimantan Utara, berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan, dan jika dibutuhkan dan diminta, kami siap memberikan bantuan dalam rangka pelaksanaan keselamatan dan keamanan pelayaran kapal SDP,” tandas Hermawan.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Capt Hermawan selaku koordinator UPT Perhubungan Laut di Kalimantan Utara mengajak kepada semua pihak untuk meneguhkan Semangat Keselamatan Pelayaran.
“Keselamatan pelayaran memerlukan komitmen bersama, dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” ingatnya.
Sedang dalam prosesi serah terima Capt. HM Hermawan, SSit, MM, M.Mar Kepala KSOP Kelas III Tarakan bersama, Faisal Rahman, M.Mar Kepala KSOP Kelas IV Nunukan, Capt. Ujang Sunardi, SE, MM Kepala UPP Kelas III Tanjung Selor, Abdul Wahid, SE Kepala UPP Pulau Buyu, M. Irfan Jayadinata, S.Sit, MH Kepala UPP Kelas III Sungai Nyamuk secara bersama-sama melakukan penyerahan sepenuhnya pengalihan tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan & keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan kepada pihak perhubungan darat yang dalam hal ini diterimakan oleh Octaviano Rachmat Achirman Kepala Seksi TSDP Balai Pengelola Transportas Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
Setelah pengalihan tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan & keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan itu diserahkan kepada pihak perhubungan darat yang berlaku mulai tanggal 9 Juni 2021, dalam itemnya masih disebutkan pihak pertama dalam hal ini UPT Perhubungan Laut masih melakukan pungutan jasa kepelabuhanan, jasa kenavigasian dan Jasa Transportasi lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Serta, pihak syahbandar akan memberikan bantuan dan dukungan pelaksanaan fungsi keselamatan dari keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan serta penerbitan Surat Persetujan Berlayar (SPB) kapal didasarkan dengan adanya permintaan secara tertulis dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (RG)