Ketua DPD RI Minta Polri Usut Tuntas Kasus Kebakaran Kilang Pertamina Balongan

89
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

titikomapost.com, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pihak kepolisian mengusut tuntas temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi hasil publikasi Mabes Polri yang menemukan adanya dugaan unsur pidana pada kebakaran kilang minyak di Balongan, Indramayu tersebut.

“Saya meminta agar hal itu diusut tuntas. Kelalaian ini membuat kerugian besar, baik bagi Pertamina sendiri maupun bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” ujar LaNyalla, Rabu (21/4/2021).

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta penanganan kasus ini berjalan transparan tanpa ada rekayasa. Utamanya dalam menemukan penyebab terjadinya kebakaran, apakah disebabkan oleh faktor human error atau faktor lainnya.

“Penegakan hukum atas kasus ini harus transparan. Apakah kecelakaan disebabkan oleh human error yang tak menjalankan prosedur K3 atau disebabkan faktor lingkungan atau faktor-faktor lainnya,” papar alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.

Pada saat yang sama Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu juga ingin memastikan tindakan yang diambil Pertamina terhadap para korban kebakaran tersebut.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Saya ingin melihat bagaimana tindakan yang diberikan Pertamina kepada para korban. Apakah mereka sudah diberikan biaya pengobatan dan lainnya, atau belum,” ulas Senator Dapil Jawa Timur tersebut.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kebakaran kilang minyak RU VI PT Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Unsur pidana ditemukan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (16/4/2021).

“Kesimpulannya telah ditemukan adanya pidana pada peristiwa tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri.

Rusdi menyebut insiden itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sebab, penyidik menemukan bukti dan fakta yang memadai.

“Ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai Pasal 188 KUHP,” pungkasnya. (die/lnm)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE